Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Polisi
Ratusan Polisi Dikerahkan Jaga Sidang Nazaruddin
Wednesday 30 Nov 2011 01:44:07
 

Muhammad Nazaruddin saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan personelnya sebanyak satu satuan setingkat kompi (SKK) untuk menjaga persidangan perdana terdakwa perkara dugaan korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Muhammad Nazaruddin.

Pengamanan dilakukan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. kami menyiapkan personel satu kompi polisi untuk berjaga-jaga di Pengadilan Tipikor. Jika kurang, Polda Metro akan mem-back up Polres,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Imam Sugianto yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (29/11).

Menurut Imam, polisi tengah memetakan titik-titik kerawanan selama sidang terhadap mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu. Begitu pula jalur keberangkatan Nazaruddin dari penjara ke pengadilan. Hal ini dilakukan untuk kelancaran persidangan kasus yang menjadi perhatian masyarakat. “Kami wajib mengamankan, agar proses sidang berjalan lancar,” imbuhnya.

Sementara itu, Karo Operasi Polda Metro Jaya Kombes Pol. Agung Budi Maryoto menambahkan, pihaknya siap mendukung pengamanan sidang Nazaruddin, bila memang dibutuhkan. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Jakarta Selatan, prinsipnya Polda siap memback-up pengamanan,” kata Agung dalam pesan singkatnya.

Seperti diketahui, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima suap Rp 4,3 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris, Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang Pemberian duit itu diduga berkaitan dengan usaha Nazarudidn memenangkan PT DGI dalam tender proyek wisma atlet di Kemenpora.

Atas perbuatan itu, Nazaruddin dijerat dengan pasal berlapis. Penuntut umum mengenakan padanya Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta KPK tidak merekayasa perkara terdakwa Nazaruddin. Jika hal ini terlihat dilakukan KPK, tentu saja publik akan kecewa dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap institusi pemberantasan koupsi itu.

Pramono pun berpesan, agar kasus dugaan korupsi ini jangan sampai ditarik ke ranah politik. KPK harus benar-benar dapat menegakan hukum. Jangan sampai ada kepentingan lain dalam penanganan kasus ini. “KPK jangan menutup-nutupi keterlibatan petinggi-petinggi partai politik. Ungkap semua biar tuntas dan tidak menyakiti hati rakyat," tandasnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Polisi
 
  Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
  Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
  Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
  Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
  Polisi Masih Dalami Kejadian Perusakan Pospol Lantas di Bekasi Barat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2