*Hanya diberi sanksi teguran, karena masih sosialisasi penegakan aturan UU dan Kepmenhub
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan peringatan terhadap 913 sopir angkutan umum. Sanksi ini diberikan akibat mereka ini tidak memiliki kelengkapan identitas sebagai awak angkutan umum. Hasil ini diperoleh dari razia sopir angkutan umum yang digelar sejak pagi hingga sore pada Rabu (23/11) ini.
Dari 913 sopir angkutan umum ini, hasil razia di sejumlah terminal di lima wilayah Jakarta. Untuk di terminal Kalideres terjaring 121 sopir dan 180 di terminal Grogol (Jakarta Barat). Sedangkan 150 sopir terjaring dalam razia di terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Sementara di terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menjaring 141 sopir. Sedangkan di terminal Senen, Jakarta Pusat, terjaring 115 sopir. Sementara di terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, berhasil menindak 206 sopir.
"Kami berhasil menjaring 913 sopir. Mereka untuk saat ini hanya diberi peringatan, karena belum memakai seragam dan melengkapi pengenal pengemudi. Tapi petugas juga memeriksa kelengkapan identitas sopir, kartu pengenal pengemudi (KPP), dan kartu pengenal anggota (KPA)," kata Kadis Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kepada wartawan.
Menurut dia, razia ini untuk menegakan aturan yang ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalanan dan Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
“Kami sejak 18 Oktober lalu, telah memberitahukan kepada pemilik angkutan umum untuk melengkapi atribut dan identitas sopir. Untuk saat ini, Dishub hanya memberikan peringatan saja, karena masih sosialisasi. Tindakan tegas baru dilakukan pada awal 2012," jelas dia.(bjc/irw)
|