IDI RAYEUK, Berita HUKUM - Selain di kota Langsa, ratusan massa dari Aceh Timur juga turut melakukan konvoi bendera Merah Putih. Konvoi tersebut dimulai dari perbatasan Aceh Utara menuju perbatasan Kota Langsa, Kamis (4/4).
Konvoi ini sebagai bentuk kesetiaan masyarakat Aceh khususnya Kabupaten Aceh Timur terhadap NKRI, yang sengaja dilakukan sebagai bentuk loyalitas dan rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Aceh Timur.
UA. Viust, Koordinator aksi tersebut mengatakan bahwa warga Kabupaten Aceh termasuk Kabupaten Aceh Timur mengaku cemas dengan situasi Aceh saat ini. Pasalnya, sejak pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh masyarakat justru timbul rasa takut dan khawatir konflik akan kembali terjadi di Suramoe Mekah.
"Karena qanun tersebut tidak aspiratif sehingga memicu terjadinya perpecahan antara sesama warga Aceh," tukas Viust
Massa konvoi Merah Putih ini meminta kepada Pemerintah Pusat untuk tetap menolak Qanun Aceh No. 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang, demi menjaga agar perdamaian di Aceh tetap abadi.
Menurutnya, Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut, bukan hanya mengecewakan masyarakat saja. Akan tetapi, dengan hadirnya qanun tersebut masyarakat menjadi resah dan juga melukai rasa nasionalisme kita sebagai bangsa Indonesia, ungkap Viust.
Sementara itu Sekretaris Forum masyarakat Aceh Timur, Iskandar menyebutkan bahwa lembaga ini sangat mendukung penuh yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri yang mengevaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Dijelaskannya bahwa Qanun yang disahkan DPRA dan Pemerintah Aceh tersebut jelas melanggar Undang-undang tertinggi RI.
Diharapkan Kementrian Dalam Negeri harus membatalkan Qanun tersebut, yang jelas-jelas mengancam intregitas bangsa Indonesia. "Kita Masyarakat Aceh Timur juga tidak setuju dengan bendera dan lambang Aceh yang mengadopsi bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM)," kata Iskandar.(bhc/sul) |