Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Ratusan Warga Aceh Timur Juga Kibarkan Merah Putih
Friday 05 Apr 2013 00:20:14
 

Ratusan massa dari Aceh Timur saat melakukan konvoi bendera Merah Putih, Kamis (4/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
IDI RAYEUK, Berita HUKUM - Selain di kota Langsa, ratusan massa dari Aceh Timur juga turut melakukan konvoi bendera Merah Putih. Konvoi tersebut dimulai dari perbatasan Aceh Utara menuju perbatasan Kota Langsa, Kamis (4/4).

Konvoi ini sebagai bentuk kesetiaan masyarakat Aceh khususnya Kabupaten Aceh Timur terhadap NKRI, yang sengaja dilakukan sebagai bentuk loyalitas dan rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Aceh Timur.

UA. Viust, Koordinator aksi tersebut mengatakan bahwa warga Kabupaten Aceh termasuk Kabupaten Aceh Timur mengaku cemas dengan situasi Aceh saat ini. Pasalnya, sejak pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh masyarakat justru timbul rasa takut dan khawatir konflik akan kembali terjadi di Suramoe Mekah.

"Karena qanun tersebut tidak aspiratif sehingga memicu terjadinya perpecahan antara sesama warga Aceh," tukas Viust

Massa konvoi Merah Putih ini meminta kepada Pemerintah Pusat untuk tetap menolak Qanun Aceh No. 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang, demi menjaga agar perdamaian di Aceh tetap abadi.

Menurutnya, Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut, bukan hanya mengecewakan masyarakat saja. Akan tetapi, dengan hadirnya qanun tersebut masyarakat menjadi resah dan juga melukai rasa nasionalisme kita sebagai bangsa Indonesia, ungkap Viust.

Sementara itu Sekretaris Forum masyarakat Aceh Timur, Iskandar menyebutkan bahwa lembaga ini sangat mendukung penuh yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri yang mengevaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Dijelaskannya bahwa Qanun yang disahkan DPRA dan Pemerintah Aceh tersebut jelas melanggar Undang-undang tertinggi RI.

Diharapkan Kementrian Dalam Negeri harus membatalkan Qanun tersebut, yang jelas-jelas mengancam intregitas bangsa Indonesia. "Kita Masyarakat Aceh Timur juga tidak setuju dengan bendera dan lambang Aceh yang mengadopsi bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM)," kata Iskandar.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2