Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
NTT
Rawan Pangan Mulai Landa NTT
Wednesday 14 Sep 2011 00:56:23
 

Ilustrasi daerah kekeringan (Foto: Istimewa)
 
KUPANG (BeritaHUKUM.com) – Warga di sembilan Kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi risiko rawan pangan dalam dua bulan mendatang karena kekeringan, menurut pejabat setempat. "Gagal panen terjadi karena ancaman Hama namun terutama karena Kekeringan," kata Nico Bala Nuhan, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) di Kupang, NTT, Selasa (13/9).

Penduduk di sembilan Kabupaten yang berisiko rawan pangan ini berjumlah sekitar 100.000. "Analisa kita adalah risiko rawan pangan, dan dalam dua bulan ke depan harus ada intervensi, antara lain pemanfaatan lahan di di daerah aliran sungai," kata Nico.

Ia menambahklan, untuk saat ini risiko dapat diatasi karena masih ada persediaan pangan lain, terutama ubi-ubian. "Selain itu juga ada pembagian beras dalam bentuk Padat Karya Pertanian. Mereka diberi kesempatan mengolah lahan di kawasan yang masih ada air dan mereka diberi bantuan Beras. Jadi bantuan Beras itu tidak gratis," tambahnya.

Ditanya tentang upaya menangani risiko rawan pangan dalam jangka panjang, Nico mengatakan pemerintah setempat telah mengupayakan variasi tanaman. "Kita tidak fokus pada satu tanaman saja. Satu gagal, dicoba yang lain. Di daerah dengan tingkat kekeringan tinggi dengan hujan terbatas, jenis tanaman dialihkan yang umur panjang, seperti Jambu Mete dan Kakao," kata Nico.(bbc/irw)



 
   Berita Terkait > NTT
 
  Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango di Tahan
  KPK Tetapkan Dua Mantan Pejabat Provinsi NTT Tersangka Dana PLS
  Stand NTT Menampilkan Rumah Adat Lamaholot dan Jangung Titi jadi Unggulan
  Bayi 3 Bulan Asal NTT di Kukar Dianiaya Pamannya Hingga Patah Kaki
  Bakti Kesehatan SBJ 2013 Layani Ribuan Pasien di NTT
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2