Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
NTT
Rawan Pangan Mulai Landa NTT
Wednesday 14 Sep 2011 00:56:23
 

Ilustrasi daerah kekeringan (Foto: Istimewa)
 
KUPANG (BeritaHUKUM.com) – Warga di sembilan Kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi risiko rawan pangan dalam dua bulan mendatang karena kekeringan, menurut pejabat setempat. "Gagal panen terjadi karena ancaman Hama namun terutama karena Kekeringan," kata Nico Bala Nuhan, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) di Kupang, NTT, Selasa (13/9).

Penduduk di sembilan Kabupaten yang berisiko rawan pangan ini berjumlah sekitar 100.000. "Analisa kita adalah risiko rawan pangan, dan dalam dua bulan ke depan harus ada intervensi, antara lain pemanfaatan lahan di di daerah aliran sungai," kata Nico.

Ia menambahklan, untuk saat ini risiko dapat diatasi karena masih ada persediaan pangan lain, terutama ubi-ubian. "Selain itu juga ada pembagian beras dalam bentuk Padat Karya Pertanian. Mereka diberi kesempatan mengolah lahan di kawasan yang masih ada air dan mereka diberi bantuan Beras. Jadi bantuan Beras itu tidak gratis," tambahnya.

Ditanya tentang upaya menangani risiko rawan pangan dalam jangka panjang, Nico mengatakan pemerintah setempat telah mengupayakan variasi tanaman. "Kita tidak fokus pada satu tanaman saja. Satu gagal, dicoba yang lain. Di daerah dengan tingkat kekeringan tinggi dengan hujan terbatas, jenis tanaman dialihkan yang umur panjang, seperti Jambu Mete dan Kakao," kata Nico.(bbc/irw)



 
   Berita Terkait > NTT
 
  Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango di Tahan
  KPK Tetapkan Dua Mantan Pejabat Provinsi NTT Tersangka Dana PLS
  Stand NTT Menampilkan Rumah Adat Lamaholot dan Jangung Titi jadi Unggulan
  Bayi 3 Bulan Asal NTT di Kukar Dianiaya Pamannya Hingga Patah Kaki
  Bakti Kesehatan SBJ 2013 Layani Ribuan Pasien di NTT
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2