Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Razia PSK
Razia Cipkon, Polsek Samarinda Ilir Amankan 4 Pekerja THM Tanpa KTP
Thursday 16 May 2013 18:17:07
 

Razia Cipkon Polsek Samarinda Ilir, Rabu malam Kamis (15/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Seperti biasanya pada hari Rabu malam Kamis setiap Minggu jajaran Polsek Samarinda Ilir Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan razia rutin dalam melaksanakan Cipta Kondisi (Cipkon) bagi kemanan warga Samarinda. Razia pada Rabu malam Kamis (16/5) pada beberapa THM tersebut hingga dini hari dan mengamankan 4 orang pekerja THM karena tidak memiliki identitas Kartu Tanda penduduk (KTP).

Petugas razia mulai menyisir THM yang terletak di jalan Flores, di dua tempat hiburan tersebut hanya menemukan beberapa pekerja sambil melayani tamu yang sedang berpesta bir, petugaspun bergerak menuju kawasan Jl. Irian, pada tempat hiburan di tempat ini Polisi mengamankan dua orang pekerja.

THM yang berada di Jl. Pelabuhan dan Dermaga pun kelihatan sepi, namun di Karoke kantor Polisi kembali mengamankan dua orang wanita pekerja yang juga diketahui tidak memiliki identitas.

Selain mengamankan ke empat pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) yang diketahui tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), petugas Polsek yang dipimpin langsung Kapolsek Samarinda Ilir, Kompol Yuniar Ariefianto, SH Sik juga mengamankan 4 kotak minuman keras berbagai merek yang diketahui tidak memiliki label izin perdagangan.

Kapolsek Samarinda Ilir, Kompol Yuniar usai gelar razia Cipkon mengatakan bahwa, razia Cipkon Samarinda Ilir pada malam ini sasaran pada Tempat Hiburan Malam, berhasil mengamankan beberapa sampel miras yang tidak ada izin mirasnya atau terlambat, kemudian mengamankan juga 4 orang wanita yang tidak ada identitasnya, ujar Kapolsek.

Kedepannya, akan terus melakukan kegiatan sama karena disinyalir sebagai pengedaran narkoba dan antisipasi adanya upaya pelaku tindak kejahatan yang ada di tempat hiburan tersebut, tegas Kapolsek.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2