Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Miras
Razia Cipkon, Polsek Samarinda Utara Sita Puluhan Dus Miras
Thursday 04 Apr 2013 12:27:25
 

Puluhan dus miras hasil sita Polsek Samarinda Utara pada Razia Cipkon (3/4) malam.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ratusan botol dari 55 dus minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis disita dari tiga pelaku yang tidak memiliki izin dalam hasil razia Cipta Kondisi (Cipkon), yang dilakukan Jajaran Kepolisian Polsek Samarinda Utara Rabu (3/4) malam tadi.

"Razia yang dilakukan pukul 22.00 hingga dini hari adalah dalam rangka Cipkon yang kita laksanakan malam ini, dengan sasaran tempat lokalisasi solong dengan target operasi miras", ujar Kapolsek Samarinda Utara Kompol Mulyadi.

Kapolsek Mulyadi juga mengatakan, pada saat penggeledahan di 3 tempat di tempat lokalisasi Solong, Polisi mengamankan 55 dus botol miras dari berbagai merek.

Ditempat M. Noor, Polisi mengamankan 6 dus Bir hitam, 9 dus bir bintang dan 18 dus angker bir. Sedangankan di tempat Tarman, polisi menyita 20 dus angker bir dan di tempar Suwadi, polisi menyita 2 dus yang kesemuanya tanpa izin, jelas Mulyadi.

Razia yang dilakukan dengan sasaran lokalisasi solong karena kita menganalisa dari bulan Februari dan Maret banyak tindak kriminalitas yang awalnya dari mabuk-mabukan, papar Mulyadi

"Awalnya minum-minum serta mabuk dan mengara kepada tindak kriminalitas sehingga motivasi kita untuk melakukan razia minum-minuman keras," ujar Kapolsek.

"Razia Cipkon seperti ini terus kita lakukan untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat, bukan hanya Razia Miras namun bulan ini apa yang akan menonjol maka kita akan lakukan razia, seperti hotel-hotel atau balapan liar," tegas Mulyadi.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Miras
 
  Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
  BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
  12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
  Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
  Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2