SAMARINDA, Berita HUKUM - Ratusan botol dari 55 dus minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis disita dari tiga pelaku yang tidak memiliki izin dalam hasil razia Cipta Kondisi (Cipkon), yang dilakukan Jajaran Kepolisian Polsek Samarinda Utara Rabu (3/4) malam tadi.
"Razia yang dilakukan pukul 22.00 hingga dini hari adalah dalam rangka Cipkon yang kita laksanakan malam ini, dengan sasaran tempat lokalisasi solong dengan target operasi miras", ujar Kapolsek Samarinda Utara Kompol Mulyadi.
Kapolsek Mulyadi juga mengatakan, pada saat penggeledahan di 3 tempat di tempat lokalisasi Solong, Polisi mengamankan 55 dus botol miras dari berbagai merek.
Ditempat M. Noor, Polisi mengamankan 6 dus Bir hitam, 9 dus bir bintang dan 18 dus angker bir. Sedangankan di tempat Tarman, polisi menyita 20 dus angker bir dan di tempar Suwadi, polisi menyita 2 dus yang kesemuanya tanpa izin, jelas Mulyadi.
Razia yang dilakukan dengan sasaran lokalisasi solong karena kita menganalisa dari bulan Februari dan Maret banyak tindak kriminalitas yang awalnya dari mabuk-mabukan, papar Mulyadi
"Awalnya minum-minum serta mabuk dan mengara kepada tindak kriminalitas sehingga motivasi kita untuk melakukan razia minum-minuman keras," ujar Kapolsek.
"Razia Cipkon seperti ini terus kita lakukan untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat, bukan hanya Razia Miras namun bulan ini apa yang akan menonjol maka kita akan lakukan razia, seperti hotel-hotel atau balapan liar," tegas Mulyadi.(bhc/gaj) |