SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolsian Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Sabtu (16/4) sekitar pukul 16.00 Wita melakukan razia gabungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim dan Brimob Polda Kaltim pada kawasan Jalan Rajawali dan Gang Mesjid Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir yang dinilai aparat kepolisian sebagai kawasan narkoba di Samarinda.
Kasat Resnarkoba Kompol Belny Warlansyah tersebut dengan menggeledah dan memeriksa setiap orang tersebut di lokasi, hasilnya dari 83 orang yang diperiksa dengan test urine mereka, 21 orang di giring ke Polres Samarinda karena positif sebagai pengguna barang haram sabu, jelas Kompol Belny.
"Dalam operasi ini kami tidak pasang target, tapi jika ada barang bukti harus diamankan," ujar Belny.
Dari operasi tersebut petugas juga mengamankan 5 orang pelaku diduga kuat sebagai pengedar, Bandar dan Kurir dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, aparat juga mengamankan 5 paket sabu ukuran kecil.
Kabag Ops Polres Samarinda Kompol Dandy Ario Yustiawan, kepada wartawan di TKP mengatakan, Razia gabungan Polres, Brimob dan BNN dengan memeriksa urine hasilnya 21 orang diamankan positif sebagai pengguna sabu, 5 orang sebagai Bandar, pengedar dan Kurir serta 30 bilah badik dan Parang juga turut disita sebagai barang bukti.
"Kami mengamankan 21 orang yang positif menggunakan narkoba. 5 orang yang terindikasi sebagai bandar besar dan kurir narkoba. Sejumlah barang bukti berupa 30 bilah badik dan parang disita dari warga yang diperiksa." Pungkas Kompol Dandy.(bh/gaj) |