Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Razia Gabungan Polisi - BNN di Gang Masjid Samarinda, 21 Orang Positif Narkoba
2016-04-17 12:46:12
 

Tampak saat Razia di gang Masjid Samarinda, Aparat saat mengamankan warga yang positif pengguna Narkotika jenis Sabu.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepolsian Polres Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Sabtu (16/4) sekitar pukul 16.00 Wita melakukan razia gabungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim dan Brimob Polda Kaltim pada kawasan Jalan Rajawali dan Gang Mesjid Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir yang dinilai aparat kepolisian sebagai kawasan narkoba di Samarinda.

Kasat Resnarkoba Kompol Belny Warlansyah tersebut dengan menggeledah dan memeriksa setiap orang tersebut di lokasi, hasilnya dari 83 orang yang diperiksa dengan test urine mereka, 21 orang di giring ke Polres Samarinda karena positif sebagai pengguna barang haram sabu, jelas Kompol Belny.

"Dalam operasi ini kami tidak pasang target, tapi jika ada barang bukti harus diamankan," ujar Belny.

Dari operasi tersebut petugas juga mengamankan 5 orang pelaku diduga kuat sebagai pengedar, Bandar dan Kurir dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, aparat juga mengamankan 5 paket sabu ukuran kecil.

Kabag Ops Polres Samarinda Kompol Dandy Ario Yustiawan, kepada wartawan di TKP mengatakan, Razia gabungan Polres, Brimob dan BNN dengan memeriksa urine hasilnya 21 orang diamankan positif sebagai pengguna sabu, 5 orang sebagai Bandar, pengedar dan Kurir serta 30 bilah badik dan Parang juga turut disita sebagai barang bukti.

"Kami mengamankan 21 orang yang positif menggunakan narkoba. 5 orang yang terindikasi sebagai bandar besar dan kurir narkoba. Sejumlah barang bukti berupa 30 bilah badik dan parang disita dari warga yang diperiksa." Pungkas Kompol Dandy.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2