Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Organisasi Massa
Rebutan Lahan Parkir, Dua Ormas Betrok
Friday 20 Jan 2012 15:36:13
 

Ilustrasi salah satu kubu yang bentrok (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua organisasi massa (ormas) kembali bentrok di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (20/1 siang). Bentrok ini adalah kali kedua, setelah sebelumnya ormas dari unsur kepemudaan dan ormas dengan latar belakang etnis itu bentrok pada dini hari. Persoalan awalnya diduga dari perebutan lahan parkir.

Akibat bentrokan tersebut, satu posko salah satu ormas hancur. Namun, tidak ada korban jiwa dalam bentrokan tersebut. “Kedua kubu sudah didamaikan, tapi mungkin ada yang tidak terima, mereka bentrok kembali . Aparat keamanan sudah diterjunkan ke lokasi untuk menjaga dari kemungkinan bentrokan susulan,” kata Camat Johar Baru, Sujanto Budiroso.

Menurut dia, bentrokan diduga dipicu karena rebutan lahan parkir antarkedua kubu ormas tersebut. "Di wilayah Joharbaru, posko kedua ormas itu lumayan banyak. Selain meminta bantuan polisi untuk mencegah bentrok susulan, saya instruksikan para lurah untuk memantaunya. Kalau ada gerakan yang mencurigakan, saya minta untuk segera dilaporkan," imbuh Sujanto.

Sementara Kabag Operasi Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Abdul Karim menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti pemicu terjadinya bentrokan tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih menyelidiki motif bentrokan tesebut. "Motifnya masih dalam penyelidikan. Untuk mengantisipasi terjadinya bentrok susulan, petugas sudah diterjunkan ke lokasi kejadian," ucapnya.

Sedangkan di lokasi bentrok, terlihat puluhan personel gabungan keamanan dari Polsek metro Joharbaru, Polsek Metro Cempaka Putih dan Polres Metro Jakarta Pusat berjaga-jaga. Mereka disebar di sejumlah tempat dan jalan yang diduga akan dijadikan akses untuk menyerang kubu lawannya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2