Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tawuran
Redam Tawuran Antarwarga Harus Berbasis Komunitas
Tuesday 11 Oct 2011 22:34:41
 

Ilustrasi tawuran antarwarga (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Maraknya tawuran antarwarga menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta. Riset penanganan tawuran atau konflik di Jakarta telah dilakukan para pakar sosiologi. Hasilnya, telah disimpulkan upaya penyelesaian tawuran atau konflik harus berdasarkan basis komunitas.

“Saya kira itu prinsip yang sedang saya jalankan sekarang. Kami sedang fokus untuk merubah semuanya dengan mengarah pada basis komunitas,” kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, usai menerima sosiolog Imam B Prasodjo, Paulus Wirutomo dan Musni Umar di Balaikota, Selasa (11/10). Mereka datang untuk memberikan hasil riset atas maraknya konflik tersebut.

Menurut Foke—sapaan akrab Fauzi Bowo, pencegahan tawuran dilakukan dengan berbasis komunitas, lebih meminta keterlibatan masyarakat, baik itu dari sisi aspirasi, partisipasi maupun inisiatif masyarakat untuk mencegah tawuran atau konflik. Sistem ini akan dituangkan dalam program jangka pendek dan jangka panjang.

Pendekatan ini dipandang paling tepat sasaran karena sesuai dengan aspirasi masyarakat dalam komunitas tersebut. “Untuk program jangka pendek sudah dibuatkan poin-poinnya. Sedangkan program jangka panjang bisa dilakukan seperti pembukaan lapangan kerja, penambahan keterampilan dan perbaikan kualitas lingkungan,” ujarnya seperti dilansir laman Berita Jakarta.

Namun untuk mengkonkretkan hasil riset ketiga pakar tersebut, menurutnya perlu diadakan satu pertemuan lagi untuk merumuskan apa saja yang harus dilakukan dalam upaya mencegah tawuran atau konflik beserta batas waktu pelaksanaan program tersebut. Setelah itu, akan ditindaklanjuti dengan program-program peningkatan interaksi pencegahan tawuran atau konflik. “Kalau bisa akhir tahun ini kita laksanakan. Tetapi memang harus ada pertemuan lagi untuk merinci apa yang harus dilakukan dan siapa yang akan melakukan,” ungkapnya.

Selain itu, Foke juga merasa perlu dilakukan pendampingan terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini terlibat tawuran warga. Pendamping yang dimaksud harus jelas tugas, fungsi, dan kriterianya. “Kalau perlu pendamping itu harus berada di tempat 24 jam sehari,” imbuhnya.

Dia juga memerintahkan agar seluruh gedung sasana krida di wilayah yang jumlahnya cukup banyak dan terletak di lokasi strategis, agar segera direhabilitasi dengan program yang harus melibatkan sebanyak mungkin remaja dan pemuda. “Kepada lurah dan camat agar generasi muda harus diberi porsi dan peran yang lebih aktif,” tuturnya.

Sementara Sosiolog Paulus Wirutomo yang melakukan penelitian di Joharbaru, mengatakan tawuran yang terjadi di Joharbaru lebih merupakan penyakit sosial dari pada kriminalitas yang bukan terjadi tanpa sebab, tetapi multi sebab. Ia melihat, strategi yang perlu dikembangkan untuk menyelesaikan persoalan tawuran antara lain melakukan pendidikan dan pelatihan atau program lain yang bersifat melatih dan mendidik warga sebagai wujud pembangunan komunitas.

Sedangkan sosiolog Imam B Prasodjo mengingatkan, pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyelesaian tawuran warga. Menurut dia, keberadaan tempat koordinasi secara informal yang berfungsi sebagai pusat-pusat aktivitas kegiatan komunitas yang berkonflik sangat penting. Selain itu perlu juga dibentuk jejaring pada masing-masing wilayah dan antar wilayah untuk penanganan dan mediasi konflik.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Tawuran
 
  Polisi: 23 Pelaku Tawuran Ditangkap dan Pembacok Anggota Masih DPO
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tawuran Warga Jalan Tambak Kontra Warga Manggarai
  Tawuran Kelompok RW 11 dan RW 13 Cipinang, 1 Orang Tewas
  Tawuran Warga Menteng Dalam Saat Tahun Baru 1 Tewas
  Tawuran Warga Latumenten
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2