Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Refleksi 2013, Ketua MK: MK Tetap Berkomitmen Memberantas dan Mencegah Korupsi
Tuesday 31 Dec 2013 09:48:59
 

Ilustrasi, Loby gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), MK sepanjang tahun 2013 telah memutus perkara PUU dengan 23 persen atau 22 perkara dikabulkan. Angka tersebut masih termasuk tinggi meskipun menunjukkan penurunan jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga dengan refleksi ini MK berharap proses legislasi dapat diperbaiki.

Demikian dikatakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada saat Refleksi 2013 dan Proyeksi 2014 dengan judul “Menjaga Independensi Mahkamah Konstitusi, Menyongsong Pemilu 2014”, Senin (23/12) lalu di gedung MK. Menurut Hamdan, untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilukada, MK telah memutus sebanyak 194 perkara atau 99 persen. Adapun dari perkara tersebut sebanyak 2 perkara atau 1 persen dikabulkan, 15 perkara atau 8 persen diputus sela, dan 127 perkara atau 68% ditolak.

“Menurunnya jumlah perkara perselisihan hasil Pemilukada yang diputus dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi selama 2013, secara kuantitatif menunjukkan semakin baiknya pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada),” terang Hamdan.

Lebih lanjut Hamdan mengatakan, meskipun secara kuantitatif menurun, yakni sebanyak 15 perkara (8 persen) diputus sela, 2 perkara yang dikabulkan atau sebesar 1%, namun secara kualitatif pelanggaran Pemilu masih tetap sama. Mantan anggota Panitia Ad Hoc I Majelis Perwusyawaratan Rakyat (MPR) ini juga mengatakan adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga rentan dipersoalkan oleh pihak yang berperkara di MK.

Menjelaskan independensi MK, Hamdan mengatakan akhir tahun 2013 merupakan masa-masa yang paling berat yang dialami MK sejak berdiri pada 13 Agustus 2003, dengan ditangkapnya Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Hamdan, kasus Akil Mochtar merupakan peristiwa hukum yang bersifat personal dan bukan persoalan institusi MK. Hamdan mengatakan, MK tidak akan melindungi siapapun yang bersalah dan MK sebagai lembaga negara tetap berkomitmen untuk memberantas dan mencegah terjadinya korupsi.

Menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan mengenai perkara pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) MK yang telah masuk ke MK, Hamdan menjelaskan bahwa perkara tersebut akan segera diputus, karena Perpu telah disahkan menjadi UU berakibat pengujian Perpu itu sendiri menjadi kehilangan objek perkara.

Dalam kesempatan tersebut Hamdan juga mengungkapkan MK juga telah meminta kepada DPR untuk segera mengajukan nama hakim konstitusi pengganti Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang telah diberhentikan secara tidak hormat dan Hakim Konstitusi Harjono yang akan segera habis masa jabatannya, agar tugas-tugas konstitusional Mk tidak terhambat.(Ilham/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2