JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial sepanjang tahun 2012 telah menerima 1482 laporan pengaduan masyarakat, pemeriksaan sebanyak 482 orang, dan telah merekomendasikan 23 hakim untuk mendapatkan sanksi. Selain itu, telah dilaksanakan lima kali Majelis Kehormatan Hakim yang memberhentikan dengan tidak dengan hormat tiga orang hakim.
Gambaran tersebut dipaparkan dalam kegiatan yang bertajuk Refleksi Akhir Tahun 2012 Komisi Yudisial yang dihadiri Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, Anggota Komisi Yudisial Dr. Taufiqurrohman dan Dr. Ibrahim yang didampingi Sekretaris Jenderal Muzayyin Mahbub. Kegiatan diikuti lebih dari 40 wartawan media cetak maupun elektronik bertempat di Gedung Komisi Yudisial, Kamis (20/12).
Dari aspek seleksi calon hakim agung, Komisi Yudisial telah melaksanakan dua kali seleksi yang telah menghasilkan 24 calon. Jumlah tersebut diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilaksanakan fit and proper test. Sedangkan dalam kegiatan seleksi hakim, telah dilaksanakan kegiatan pembekalan hakim di Bogor kepada 203 hakim.
Taufiqurrohman menegaskan bahwa pembekalan hakim tersebut merupakan bagian amanat Undang-Undang (UU) dimana seleksi calon hakim dilaksanakan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Dalam mendukung hal itu telah ditandatangani Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 01/PB/MA/IX/2012- 01/PB/KY/09/2012.(ep/ky/bhc/opn)
|