Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Banggar DPR
Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
2020-09-11 07:51:49
 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ecky Awal Mucharam dalam RDP Banggar DPR RI dengan Pemerintah, yang membahas asumsi dasar APBN Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).(Foto: Eot/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ecky Awal Mucharam mengemukakan, idealnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan dituangkan dalam regulasi haruslah jelas dan detail. Tidak saja menyangkut target penerimaan, tapi juga menggali lebih detail sumber-sumber penerimaan negara. Selama ini regulasi PNBP di setiap Komisi DPR RI hanya membahas asumsi global.

Hal ini diungkapkan Ecky dalam RDP Banggar DPR RI dengan Pemerintah, yang membahas asumsi dasar APBN Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Ecky selalu menanyakan detai potensi penerimaan yang tak pernah jelas, baik saat pembahasan di tingkat Komisi maupun Banggar.

"Ketika membahas RUU PNBP, pada fase pertama kita tanyakan semua potensi PNBP. Ternyata yang mewakili Pemerintah enggak bisa menjelaskan. Bagaimana mungkin kita membahas RUU kalau dari Pemerintah tidak bisa menjelaskan. Akhirnya, kita bikin asumsi-asumsi yang terlalu global. Dan pada akhirnya UU ini hanya berisi kata-kata akan diatur oleh PP atau Permen saja. Kita tidak bisa membuat desainnya," papar politisi PKS ini.

Dikatakan Ecky, selama ini praktik pembahasan PNBP tidak pernah mendalam. Komisi juga hanya membahas program dan belanjanya, bukan penerimaannya. "Ini catatan bagi pemerintah. Rasa ingin tahu sebagai akuntabilitas publik ini penting bahwa memang kita yang memutuskan penerimaan dan target PNBP," sebut Anggota Komisi XI DPR RI itu lagi.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2