JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ecky Awal Mucharam mengemukakan, idealnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan dituangkan dalam regulasi haruslah jelas dan detail. Tidak saja menyangkut target penerimaan, tapi juga menggali lebih detail sumber-sumber penerimaan negara. Selama ini regulasi PNBP di setiap Komisi DPR RI hanya membahas asumsi global.
Hal ini diungkapkan Ecky dalam RDP Banggar DPR RI dengan Pemerintah, yang membahas asumsi dasar APBN Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Ecky selalu menanyakan detai potensi penerimaan yang tak pernah jelas, baik saat pembahasan di tingkat Komisi maupun Banggar.
"Ketika membahas RUU PNBP, pada fase pertama kita tanyakan semua potensi PNBP. Ternyata yang mewakili Pemerintah enggak bisa menjelaskan. Bagaimana mungkin kita membahas RUU kalau dari Pemerintah tidak bisa menjelaskan. Akhirnya, kita bikin asumsi-asumsi yang terlalu global. Dan pada akhirnya UU ini hanya berisi kata-kata akan diatur oleh PP atau Permen saja. Kita tidak bisa membuat desainnya," papar politisi PKS ini.
Dikatakan Ecky, selama ini praktik pembahasan PNBP tidak pernah mendalam. Komisi juga hanya membahas program dan belanjanya, bukan penerimaannya. "Ini catatan bagi pemerintah. Rasa ingin tahu sebagai akuntabilitas publik ini penting bahwa memang kita yang memutuskan penerimaan dan target PNBP," sebut Anggota Komisi XI DPR RI itu lagi.(mh/sf/DPR/bh/sya) |