Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
HAM
Rehabilitasi dan Kompensasi Korban Rezim Order Baru: Membincang Perjuangan Menuntut Keadilan
2016-02-09 22:35:12
 

Tampak Wimanjaya Keeper Liotohe (tengah) saat acara diskusi publik, Pokja Petisi 50 bertema, "Rehabilitasi dan Kompensasi Korban Rezim Order Baru: Membincang Perjuangan Menuntut Keadilan'.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wimanjaya Keeper Liotohe selaku seorang guru, pengagum alm. Presiden Soekarno, menyampaikan bagaimana bisa pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) itu memaafkan secara halal bihalal saja. Sejatinya, justru 'supremasi hukum' harus didahulukan, baru rekonsiliasi. Itulah yang dikatakan tokoh penggugat Soeharto ketika Rezim Orde Baru berkuasa.

Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. "Intinya harus diadili dulu seperti di Afrika saat rezim Nelson Mandela dimana diadili dulu Presiden kulit putih yang membunuh orang kulit hitam, baru diadili pula sistem rezim Mandela yang membunuh remaja kulit putih juga. Baru semua tenang," ungkap Wimanjaya Keeper Liotohe, Selasa (9/2).

"Disana justru 'supremasi hukum' didahulukan baru rekonsiliasi. Bila tidak ada supremasi hukum bagaimana bisa tenang. Bagaimana hak saya ? rumah saya ? hak saya ? bagaimana jika tidak ada rekonsiliasi. Jelas itu adalah melawan hukum, " imbuhnya lagi

"Kalau Jaksa Agung menuntut saya tidak secara hukum, maka jaksa Agungnya digugat. Karena dia melanggar konstitusi," tegasnya.

Lebih lanjut menurut Wimanjaya menceritakan kondisinya memang yang berani lawan Soeharto ketika itu mungkin hanya orang gila. "Pada 23 Januari 1994 di Tapos, ketika itu dikumpulkan perwira ABRI di lahan seluas 700 ha di peternakan Sapi. Dia (Alm,Soeharto) mengatakan 'ada orang gila berani melawan saya, orang itu sangat menderita di jaman orde baru'. Kaitan pidato di Tapos itu di hadapan 400 perwira dikatakan bahwa, ada orang gila berani mau merubah Pancasila. Selepas membaca buku, 3 buku saya '5 dosa Soeharto 3 jilid, '5 dusta Supersemar 2 jilid, '5 jilid Pembunuhan Rakyat Indonesia 3 juta dari Sabang sampe Merauke, dari Sanger sampe Rote 1965-1988," jelasnya lagi.

Sekarang Wimanjaya tetap gila menggugat Soeharto Rp.2,5 trilyun. Satu langkah sudah menang, dan akan siap melawan Jaksa Agung. "1 M, mudah-mudahan Jaksa Agung naik banding saya akan kontra banding. Mudah-mudahan 1 M menjadi 10 M, atau 26 M. Seperti Anas Urbaningrum saja naik banding bertambah, Wimanjaya naik banding juga ditambah dong," katanya lagi.

"Jika naik banding dari pihak Kejaksaan mudah mudahan saya akan kontra banding dan akan naik lagi menang," ucapnya, tampak dengan semangat.

Kemudian Wimanjaya menceritakan mengenai 'bentuk kerjasama' Proyek Otorita Kuningan antara Walikota dengan Yayasan, seperti yayasan Supersenar Soeharto, dengan pengusaha china (taipan). Yang menurutnya sampai hari ini proyeknya ibunya Tien Soeharto mengenai pembebasan tanah kuningan itu atas bantuan bank dunia sebesar 48 Miliar USD itu untuk membebaskan tanah dan membangun daerah kuningan. "Kan ada gedung patrajasa, dsb disana sekarang. Tempat tinggal (rumah) saya hanya seluas 250 meter tapi 2 tingkat. Dimana itu kejadian pas tahun 1970-an . Dalam 2 minggu harus pindah, Karena saya pernah diculik, tanah saya di kuningan dan proyek hanya dibayat separoh harganya. Ketika itu kemudian besoknya diculik , dibawa ke menteng pulo. Tapi saya berhasil lolos dan melapor ke polisi ketika itu," ungkapnya lagi.

"Gugatan saya di Bogor, ada tanah seluas satu (1) ha. Yang saya gugat ada 3 untuk Soeharto, yakni Jaksa Agung Jakarta Selatan. Keputusan sudah diputuskan dimana jaksa agung harus bayar Rp.1 (satu) milyar. Lalu kemudian di Jakarta Pusat, saya gugat Soeharto soal perihal buku saya yang dia pidato di Tapos. Buku saya dilarang, saya dipenjarakan, kemudian saya dicekal. Padahal saya tidak bersalah, setelah 25 kali sidang dinyatakan tidak bersalah," pungkas Wimanjaya, menceritakan kisahnya menuntut keadilan, saat diskusi publik Pokja Petisi 50 bertema, "Rehabilitasi dan Kompensasi Korban Rezim Order Baru: Membincang Perjuangan Menuntut Keadilan" di kawasan Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan pada, Selasa (9/2).(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2