Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Penyerangan
Rekan Pelaku Penyerangan Rumah Duka RSPAD Divonis 2,6 Tahun
Wednesday 09 Jan 2013 15:04:34
 

Persidangan terdakwa kasus penyerangan rumah duka RSPAD dengan terdakwa Rain Pianturi, Rabu (9/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini Rabu (9/1), menyidangkan salah satu terdakwa kasus penyerangan rumah duka RSPAD dengan terdakwa Rain Pianturi.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primer, karena melanggar Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP.

Akibat dari kejadian itu 2 orang korban meninggal yaitu Seteany dan Rikey Tutupoi dengan luka pada dahi, leher dan wajah, akibat kekerasan benda tajam sesuai hasil dari visum dari dokter.

Dan tiga korban lainnya yang mengakibatkan dari perbuatan rekan terdakwa mengalami 3 korban luka-luka yaitu Erol, Jefri Kahirullah, dan Yopy Jhonthan.

Dalam persidangan, terbukti bahwa terdakwa benar berada di lokasi kejadian dan berjarak 20 meter, namun terdakwa tidak ikut secara bersama-sama melakukan kekerasan, dan terdakwa sempat mengatakan, "jangan -jangan, sesama orang Ambon jangan berkelahi," katanya. Kemudian selanjutnya terdakwa pergi keluar meninggalkan TKP.

"Unsur-unsur kekerasan, dan bersama-bersama melakukan kekerasan tidak terpenuhi," ujar Hakim Purnomo SH.

Selanjutnya, menimbang bahwa akibat adanya telepon terdakwa kepada rekan-rekan korban untuk menyuruh datang ke lokasi, dan terdakwa membantah memerintahkan dan menyuruh membawa senjata tajam, namun bantahan tidak didukung oleh saksi-saksi dan bukti.

Unsur menyuruh dan memerintahkan, membantu dengan terangan-terangan, akibat perbuatannya terdakwa terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 55.

Terdakwa terbukti membantu dalam tindak kekerasan, dan terang-terangan mengakibatkan orang mati dan luka.

"Dengan ini Majelis Hakim menjatuhi putusan penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan dipotong masa tahanan," ujar Majelis Hakim.

Hal yang memberatkan, perbuatan menimbulkan keresahan, dan membuat orang meninggal dunia, sementara hal meringankan terdakwa menyesali perbuatan dan berlaku sopan.

Mendapat vonis 2,6 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Agam mengatakan fikir-fikir akan melaporkan pada pimpinan dahulu, masih ada waktu satu minggu jelas Jaksa asal Banda Aceh ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2