JAKARTA-Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) Musfar Azis. Terdakwa yang merupakan rekanan Departemen Sosial (Depsos) saat pengadaan mesin jahit 2004-2006 itu, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Musfar untuk membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa kembali diwajibkan untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsinya Rp 13,2 miliar. Jika tidak mampu, harta kekayaan yang dimilikinya disita dan dilelang untuk memenuhi kewajibannya itu. Bila tak dipenuhinya, wajib menggantinya dengan empat tahun masa pemidanaan.
"Terdakwa Musfar Azis telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda serta mengembalikan uang negara,” kata hakim ketua Albertina Ho mengutip putusan perkara itu dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/7).
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Musfar terlihat menundukan kepalanya dan menangis. Beberapa kali pipinya diseka dengan sapu tangan untuk mengusap air matanya. Padahal, vonis majelis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara
Setelah menenangkan diri, dia berdiri dan mendatangi meja tim penasihat hukumnya untuk berkonsultasi atas vonis ini. Tak lama kemudian, dia kembali duduk di kursinya. Tapi terdakwa belum bersikap atas vonis itu. “Saya keberatan, tapi saya pikir-pikir atas putusan ini. Apalagi dalam pertimbangan majelis disebutkan saya telah membantu negara,” ucap Mustar.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebutkan, terdakwa Musfar Aziz dinyatakan terbukti bersalah dan terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri hingga merugikan keuangan negara. Perbuatan tersebut dilakukan Musfar dengan menggelembungkan harga mesin jahit merek JITU model LSD 9990, setelah perusahaannya ditunjuk langsung sebagai rekanan.
Mustar mendapat proyek ini atas penunjukan langsung yang diusulkan Dirjen Bantuan Sosial Fakir Miskin, Depsos, Amrun Daulay yang disetujui Mensos Bachtiar Chamsyah. Perbuatan terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tipikor.
Perkara pengadaan mesin jahit ini merupakan rangkaian proyek yang akhinrya menjadi kasus korupsi di lingkungan Depsos. Kasus ditangani KPK dalam satu paket dengan kasus pengadaan sarung dan pengadaan sapi impor. Kasus-kasus itu masuk penyelidikan KPK pada September 2007. Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah ikut telah diadili dan divonis bersalah, meski mengaku tak menikmati uang korupsi.(ans)
|