JAKARTA, Berita HUKUM - Saksi MH akhirnya dinaikan status hukumnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi Tersangka dalam pengembangan penyidikan, dimana Penyidik Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya Pimpinan Proyek (Pimpro) PT. Hidayah Nur Wahana (PT. HNW) dengan inisial MH ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Jumat (19/7) malam di Jakarta.
Untung menjelaskan, bahwa karena dari awal penyidikan yang bersangkutan (MH) saat menjadi saksi tidak koorperatif, maka tim penyidik membawa Tersangka ke Kejaksaan Agung RI dan selanjutnya setelah di Kejaksaan Agung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung RI.
"Jadi tersangka MH, terhitung dari tanggal 19 Juli hingga 07 Agustus 2013, sudah ditahan. Sesuai Surat Perintah Penahanan dengan nomor: print-14/F.2/Fd.1/07/2013 Tanggal 19 Juli 2013," terang Untung.
Perlu diketahui, dari penjelasan Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa MH adalah salah satu tersangka baru untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I tahun 2012 pada Dirjen Tanaman Pangan, yang berpusat di Kementerian Pertanian oleh PT. HNW yang meliputi wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan dan Bangka Belitung dengan nilai kontrak Rp. 209.800.050.000 (Dua Ratus Sembilan Miliar, Delapan Ratus Juta, Lima Puluh Ribu Rupiah).
"Nilai itu untuk penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida dan kedelai yang diduga tidak sesuai varietasnya, kurang volume dalam realisasinya, serta beberapa pelaksanaan yang fiktif," pungkas Untung.(bhc/mdb) |