JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis empat tahun penjara bagi Komisaris PT Dinamika Prakasa Listrik (DPL) Syah Maulana Manaf. Rekanan Dinas Perindustrian DKI Jakarta itu, dinyatakan secah sah dan menyakinkan bersalah, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perindustrian DKI tahun 2009.
"Terdakwa Syah Maulana Manaf telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata majelis hakim yang diketuai Eka Budhi Prijatna saat membacakan putusan perkara tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8).
Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Maulana membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti yang dikorupsinya sebesar Rp 5,2 miliar. Jika harta yang disitanya tak cukup menutupi nilai kerugian negara, terdakwa wajib menggantinya dnegan pidana badan selama dua tahun.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Maulana dengan penjara 10 tahun enam bulan. Atas putusan ini JPU pun berencana untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Sedangkan pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebutkan, terdakwa selaku distributor lampu merk GE dan rekanan DKI melakukan penggelembungan harga (mark up) harga pada proyek senilai Rp 14 miliar pada 14 kegiatan pengadaan almatur lengkap dan komponen lepas atau pekerjaan pengadaan lampu penerangan jalan.
Atas dasar pertimbangan ini, majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(spr)
|