Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Rekanan Pemprov DKI Divonis Empat Tahun
Monday 08 Aug 2011 20:02:50
 

Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis empat tahun penjara bagi Komisaris PT Dinamika Prakasa Listrik (DPL) Syah Maulana Manaf. Rekanan Dinas Perindustrian DKI Jakarta itu, dinyatakan secah sah dan menyakinkan bersalah, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perindustrian DKI tahun 2009.

"Terdakwa Syah Maulana Manaf telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata majelis hakim yang diketuai Eka Budhi Prijatna saat membacakan putusan perkara tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8).

Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Maulana membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti yang dikorupsinya sebesar Rp 5,2 miliar. Jika harta yang disitanya tak cukup menutupi nilai kerugian negara, terdakwa wajib menggantinya dnegan pidana badan selama dua tahun.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Maulana dengan penjara 10 tahun enam bulan. Atas putusan ini JPU pun berencana untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Sedangkan pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebutkan, terdakwa selaku distributor lampu merk GE dan rekanan DKI melakukan penggelembungan harga (mark up) harga pada proyek senilai Rp 14 miliar pada 14 kegiatan pengadaan almatur lengkap dan komponen lepas atau pekerjaan pengadaan lampu penerangan jalan.

Atas dasar pertimbangan ini, majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2