Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Mogok Kerja
Rekannya Di PHK Sepihak, Buruh PT Sun Star Menggelar Aksi Mogok Kerja
Tuesday 29 May 2012 18:21:45
 

Aksi mogok kerja (Foto: Ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Lantaran rekan kerjanya di PHK secara sepihak, ratusan buruh PT Sun Star, Cibitung, Kabupaten Bekasi melakukan aksi mogok kerja.

Berdasarkan informasi yang di media, massa yang berjumlah 580 orang ini menutup pintu gerbang masuk dan keluar pabrik PT Sun Star. Aksi unjuk rasa terjadi sejak Senin (28/5) sore hingga Selasa (29/5) dini hari.

Selain mengencam PHK sepihak terhadap sejumlah rekannya. Massa juga mengecam perusahaan yang meproduksi onderdil motor itu, masih menerapkan sistem kerja kontrak.
Dalam orasinya, massa berencana akan terus mogok kerja jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh menejemen PT Sun Star.

Sempat Ada Isu Penyanderaan

Berdasarkan kuntipan berita dari Detik.com, sempat beredar informasi bahwa buruh sempat menyandera manajemen PT Sun Star, namun hal ini dibantah oleh Kapolres Bekasi Kombes Wahyu Hadiningrat."Tidak ada penyanderaan. Hanya aksi mogok saja," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (28/5).

Wahyu mengatakan, aksi mogok tersebut dilakukan pada Senin (28/5) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Para buruh melakukan orasi di lokasi tersebut. "Ini masalah outsourching saja. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Cibitung, Kompol Zulham mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan di lokasi. Sekitar 100 personel diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan aksi tersebut.

Hingga berita ini disiarkan, belum ada kesepakatan yang berarti antara pihak manejemen dengan buruh. “Tadi manajemen sempat bertemu dengan pihak buruh. Namun, belum ada kata sepakat dari kedua belah pihak,” ungkap Zulham. (tik/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2