Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub DKI
Rekapitulasi Pemilukada DKI Jakarta Sudah di Tingkat Kecamatan
Monday 24 Sep 2012 15:37:53
 

Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPU DKI) menyatakan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur sudah di tingkat kecamatan. Rekapitulasi manual hasil pemungutan suara tanggal 20 September 2012 dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan.

"Rekapitulasi di tingkat kecamatan dua hari. Di kelurahan butuh tiga hari karena memerlukan banyak waktu untuk kelurahan yang jumlah TPS - nya banyak", kata Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar di kantornya, Senin (24/9).

Menurut Dahliah, KPU DKI tidak mengalami kesulitan selama melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara pada putaran kedua pemilu kada Jakarta. Rekapitulasi di tingkat provinsi rencananya dilakukan tanggal 28 September mendatang namun Dahliah belum memastikan lokasinya.

Dia menyatakan, rekapitulasi di tingkat provinsi akan dihadiri pasangan calon, tim pasangan calon, pengawas, KPU Kota, pemantau, publik dan media.

Sementara itu, anggota KPU DKI Jakarta Jamaluddin F Hasyim mengatakan penetapan gubernur DKI Jakarta akan dilakukan apabila tidak ada gugatan dari kubu pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. "Apabila tidak ada gugatan dari kubu Foke, pada 7 Oktober itu serah terima jabatan gubernur DKI 2012 - 2017", kata Jamaluddin.

Jamaluddin menyebutkan setelah penetapan gubernur DKI terpilih, maka mundurnya Joko Widodo dari jabatannya di Solo harus segera diproses oleh DPRD Solo. "Kepala Daerah harus mundur dari jabatan sebelum menjadi calon, namum aturan itu kan sudah dibatalkan”, ungkapnya.

KPU DKI belum membahas lebih lanjut mengenai antisipasi apabila pengajuan mundur Joko Widodo sebagai Wali Kota Solo ditolak oleh DPRD Solo.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2