Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Dokter
Rekayasa Isi Surat Dokter Nekat Korupsi 5 Milyar
Monday 29 Sep 2014 23:11:45
 

Dokter Zaenal (Berbaju batik putih corak ungu) saat digiring menuju mobil tahanan. (Foto: BH/mat)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri melalui pengubahan isi surat perjanjian mengenai pembangunan tiga lantai Rumah Sakit (RS) Indramayu telah terbukti dilakukan oleh Dokter Zaenal selaku pejabat pelaksana sementara (Plt) pembangunan RS Indramanyu.

Hal tercela yang dilakukan Zaenal diketahui usai temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyampaikan adanya kekurangan laporan neraca keuangan milik Badan Layanan Usaha Dasar (BLUD) Pemprov Indramayu, Bandung.
Dokter Zaenal terbukti melakukan perubahan isi surat pembangunan RS Indramayu guna mengeluarkan uang milik BLUD sebesar 5 milyar rupiah yang telah merugikan negara.

“Kami telah menetapkan Dokter Zaenal selaku pejabat pelaksana pembangunan RS Indramayu sebagai tersangka terhitung hari ini hingga 20 hari kedepan. Ia terbukti mengeluarkan uang dengan mengubah isi surat pembangunan rumah sakit. Saat ini kami akan menahannya di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru dan menunggu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu,” papar Heru Widjatmiko, SH, MH, KASI DIK Kejati Jawa Barat pada BeritaHUKUM, Senin (29/9) di Gedung Kejati Jawa Barat.

Penahanan Zaenal berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 475/O: / FZ.1/09/2014. Dan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 pada Undang-undang No. 1999 Yang Diubah Dan Ditambahkan UU Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Korupsi.(bhc/mat)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2