JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menilai jika proses reklamasi pembangunan Teluk Jakarta terus dilanjutkan, maka hal ini berarti membiarkan proses berdirinya negara dalam negara. Hal tersebut diungkapkannya kepada Parlementaria di Jakarta, baru-baru ini.
"Tidak boleh ada negara di dalam negara. Oleh karena itu reklamasi harus dihentikan," ujar Hermanto.
Dijelaskannya, bahkan Presiden Joko Widodo pun sudah menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin tentang reklamasi Teluk Jakarta, baik ketika dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta maupun saat ia sudah menjadi Presiden.
"Presiden tidak pernah mengeluarkan ijin, artinya negara Indonesia tidak mengijinkan adanya reklamasi tersebut. Jadi kalau pengembang masih terus melakukan reklamasi, berarti ia merasa pulau reklamasi yang dibuatnya adalah miliknya alias negara tersendiri yang tidak terikat dengan aturan negara Indonesia," papar Hermanto.
Karena merasa miliknya itulah, tambah Politisi dari Fraksi PKS ini, maka publik tidak bisa mengakses. Bahkan, ada penjaga pantainya.
"Jangankan mendarat ke pulau, baru mendekat saja publik sudah diusir oleh sang penjaga pantai. Sudah benar-benar mirip negara tersendiri,' ucapnya.
Ia berharap, Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta terpilih harus mampu merealisasikan janji kampanyenya menghentikan reklamasi.
"Sementara, untuk yang sudah terlanjur selesai direklamasi, menurut saya negara harus menyitanya. Lalu dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat," tutupnya.(ayu/sc/DPR/bh/sya)
|