Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Reklamasi Pantai
Reklamasi Teluk Jakarta Jalan Terus Artinya Membiarkan Negara Dalam Negara
2017-11-09 15:17:14
 

Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto saat rapat kerja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.(Foto: Kresno/Andri)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menilai jika proses reklamasi pembangunan Teluk Jakarta terus dilanjutkan, maka hal ini berarti membiarkan proses berdirinya negara dalam negara. Hal tersebut diungkapkannya kepada Parlementaria di Jakarta, baru-baru ini.

"Tidak boleh ada negara di dalam negara. Oleh karena itu reklamasi harus dihentikan," ujar Hermanto.

Dijelaskannya, bahkan Presiden Joko Widodo pun sudah menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin tentang reklamasi Teluk Jakarta, baik ketika dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta maupun saat ia sudah menjadi Presiden.

"Presiden tidak pernah mengeluarkan ijin, artinya negara Indonesia tidak mengijinkan adanya reklamasi tersebut. Jadi kalau pengembang masih terus melakukan reklamasi, berarti ia merasa pulau reklamasi yang dibuatnya adalah miliknya alias negara tersendiri yang tidak terikat dengan aturan negara Indonesia," papar Hermanto.

Karena merasa miliknya itulah, tambah Politisi dari Fraksi PKS ini, maka publik tidak bisa mengakses. Bahkan, ada penjaga pantainya.

"Jangankan mendarat ke pulau, baru mendekat saja publik sudah diusir oleh sang penjaga pantai. Sudah benar-benar mirip negara tersendiri,' ucapnya.

Ia berharap, Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta terpilih harus mampu merealisasikan janji kampanyenya menghentikan reklamasi.

"Sementara, untuk yang sudah terlanjur selesai direklamasi, menurut saya negara harus menyitanya. Lalu dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat," tutupnya.(ayu/sc/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2