Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Aceh
Rekom Dicabut, Les MoU Berang!
Wednesday 25 Sep 2013 19:45:56
 

Sekjen Les MoU Aceh Utara, Razali, SKM.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Komite Peralihan Aceh (KPA) pusat dinilai melukai hati Lembaga Sosialisasi Memorandum of Understanding (Les MoU).

"Kita kecewa, padahal KPA pernah merekomendasikan ini kepada Les MoU," demikian ditegaskan Ketua Umum DPP Les MoU, Drs. Tgk Murdani, MA melalui Sekjen Les MoU Aceh Utara, Razali, SKM, Rabu (25/9).

Dia mengatakan bahwa, KPA pusat sebelumnya mendukung sepenuhnya kiprah lembaga yang bergerak di bidang penguatan semangat MoU Helsinki, 15 Agustus 2005. Namun sangat ironi, rekomendasi ini dicabutnya dengan alasan bahwa Les MoU telah menyimpang dari kiprahnya.

Menurutnya selama ini, Les MoU telah banyak melakukan kegiatan sosialisasi tentang implementasi MoU Helsinki, dengan menggunakan anggaran sendiri. Karena memang kegiatan pemerintah mulai dari tingkat kabupaten/kota, maupun provinsi juga tidak pernah menganggarkan sepeserpun, bantuan untuk lembaga tersebut.

"Kami ikhlas membantu mewujudkan cita-cita MoU Helsinki, meskipun tanpa dukungan mereka, namun yang kita sesalkan mengapa KPA bersikap arogan?," tandasnya.

Sebagai bentuk kekesalan kami sambungnya, pernyataan ini turut ditegaskan dengan menandatangani surat bermaterai Rp.6.000 oleh sekitar 141 ribu anggota Tim Relawan Aceh (TRA). Karena KPA telah membohongi Les MoU dengan mengatakan kepada Pemerintah Aceh, agar tidak memberikan anggaran kepadanya (Les MoU,red).

Kendati begitu, misi lembaga ini tetap akan terus berlanjut walaupun tanpa mendapat dukungan dari pemerintah ataupun KPA. "Les MoU lahir dan dari masyarakat Aceh, dan kami akan tetap berjuang," tandasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2