Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tenaga Kerja
Rekomendasi Raker, Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPIN)
Thursday 05 Jul 2012 14:45:14
 

Ilustrasi, Unjuk Rasa Massa Penghapusan outsouching dan kerja kontrak (Foto: Ist)
 
BOGOR (BeritaHUKUM.com) – Rapat kerja nasional I Fedreasi Serikat Pekerja Indonesia (RAKERNAS I FSPIN) beberapa waktu lalu, di Gondangdia Hoel & Convention Cisarua,Bogor, dihadiri sebanyak 50 peserta dari berbagau unsur DPN, DPD dan DPC SPIN seluruh Indonesia.

Setelah mendengarkan paparan perihal tentang perkembangan internal organisasi, sejak Munas I SPIN (2011), dan situasi eksternal yang menyangkut isue-isue nasional yang perlu disikapi, maaka Rakernas I FSPIN tahun 2012 memutuskan rekomendasi sebagai berikut :

Secara internal FSPIN, menegaskan bahwa rakernas I FSPIN telah mengevaluasi hasil-hasil munas I FSPIN tahun 2011 yang berkaitan dengan jajaran pengurus di tingkat pusat (DPN FSPIN). Mnegintensifkan penarikan iuran anggota (COS) agar FSPIN mampu mewujudkan kemandirian dan guna melancarkan kinerja organisasi. Bahwa rakernas I FSPIN telah memutuskan untuk berafiliasi dengan Konfederasi yang sesui dengan aspirasi anggota dan tidak merugikan kepentingan FSPIN secara nasional.

Sedangkan rekomendasi untuk eksternal, pengupahan menuju hidup layak (stop upah murah) dengan merevisi secara total Permenaker Nomor 17 tahun 2005 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Penghapusan outsouching dan kerja kontrak. Bahwa FSPIN bersama Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan BPJS Watch akan melakukan pengawalan serta pengawasan terhadap UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS.

Bahwa dengan semangat kebersamaan Rakernas I FSPIN menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap Manifesto Buruh Indonesia dan lahirnya Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang deklarasikan pada tanggal 01 Mei 2012 (May Day) di Gelora Bung Karno, Jakarta.

Mendukung kebebasan berserikat dan Stop Union Busting, serta menolak praktek Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pengusaha, termasuk ketidakadilan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam memutuskan perkara perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. (bhc/rat/mas)




 
   Berita Terkait > Tenaga Kerja
 
  Hadir untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan, KAPTEN INDONESIA Dideklarasikan
  KAPTEN INDONESIA Siap Wujudkan SDM Unggul Bertaraf Internasional
  Membuka 10 Juta Lapangan Kerja Versus Angkat PNS Baru
  Kementerian Ketenagakerjaan Launching Permenaker No 5 Tahun 2018
  Nasib Pekerja MediaAxis Berharap pada Putusan Hakim
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2