Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Surabaya
Rektor Unair Digugat di PTUN Surabaya
Tuesday 23 Jul 2013 18:37:37
 

Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof.Dr.Fasichul Lisan, Apt.(Foto: Ist)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof.Dr.Fasichul Lisan, Apt digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya karena dianggap sewenang-wenang dalam memberhentikan Muhamad Nafik Hadi Ryandono dari Ketua Depatemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam.

Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Selasa (23/7) mengagendakan pembacaan gugatan dan tanggapan dari tergugat (rektor Unair). Athoillah pengacara yang ditunjuk keluarga penggugat, Muhammad Nafik membacakan gugatan secara singkat di hadapan majelis hakim yang diketui Dani Elpah yang sekaligus Ketua PTUN Surabaya.

Dalam surat gugatannya, Athoillah menyatakan pemecatan kliennya pada 25 Maret 2013 sarat dengan kepentingan-kepentingan terentu. Sebab, pemberhentian tersebut tidak melalui prosedur. "Mestinya, kalau memang ada pelanggaran, klien saya disidang oleh dewan etik, lah ini ndak, klien saya tidak pernah diperiksa sekalipun," ujar Athoillah.

Alasan pemecatan karena Muhammad Nafik tidak memiliki integritas dan tidak cukup syarat sebagai ketua prodi tidak dapat dibenarkan. Sebab, dia menjabat sebagai ketua prodi hampir mencapai setengah perjalanan. Dia dipilih pada 24 Januari 2011 dan baru berakhir pada 2015.

"Pemberhentian ini terkesan dijegal di tengah jalan, ini kan separuh perjalanan," sambungnya.

Athoillah berkeyakinan kliennya diberhentikan secara sepihak. Selain tidak cukup alasan, Muhammad Nafik tidak melanggar aturan dan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada. Apalagi, dia sudah memenuhi syarat sebagai Ketua Depatemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair.

"Saya minta majelis hakim agar membatalkan keputusan rektor tentang pemecatan Muhammad Nafik dari Ketua Depatemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam," tandasnya, seperti yang dikutip dari beritajatim.com, pada Selasa (23/7).

Adi Subhan, salah satu kuasa hukum dari pihak tergugat menyatakan pemberhentian Muhammad Nafik dari jabatannya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Pemberhentian itu telah sesuai dengan perundang-undangan dan prosedur yang ada," ujarnya singkat.(uci/but/bjc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Surabaya
 
  Rektor Unair Digugat di PTUN Surabaya
  Fraksi Demokrat Dukung Wisnu Sakti Wawali Surabaya
  Puasa-Lebaran, BI Jatim Sediakan Rp 11,9 triliun Uang Pecahan di 500 Lokasi
  Awal Ramadhan, Komuditas di Surabaya Melangit
  Puasa-Lebaran, Pegadaian Surabaya Sediakan Modal Tak Terbatas
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2