SULAWESI TENGAH, Berita HUKUM - Menyikapi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Sulawesi Tengah Nomor 1/G/KI/2017/PTUN.PL, atas Permohonan Keberatan Putusan Komisi Informasi yang menolak Permohonan WALHI Sulawesi Tengah dalam Permintaan Informasi Peta Digital HGU, Nama Pemilik HGU, dan Titik Koordinat HGU di Badan Pertanahan nasional Sulawesi Tengah. WALHI Sulawesi Tengah melakukan Upaya Hukum Kasasi.
Mohamad Hasan A sebagai Manajer Kajian dan Pembelaan Hukum WALHI Sulawesi Tengah sebagaimana siaran pers pada, Kamis (29/3) mengungkapkan bahwa, dalam upaya Kasasi tersebut, "WALHI Sulawesi Tengah meyakini bahwa Informasi berupa Peta Digital HGU, Nama Pemilik HGU, dan Titik Koordinat HGU yang dimiliki oleh 12 Perusahaan yang beroperasi di tiga Kabupaten Sulawesi Tengah adalah Informasi yang terbuka dan merupakan Dokumen Publik yang Wajib disediakan Untuk umum dan disiapkan secara berkala, informasi yang disedikan serta merta dan disiapkan setiap saat, sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dalam Undang - Undang keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008," jelasnya.
Selain itu, dalam 10 alasan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik, tidak menjelaskan, bahwa Dokumen berupa HGU merupakan Informasi yang dikecualikan. Informasi berupa Dokumen HGU, yang dimaksud oleh WALHI Sulawesi Tengah berupa Peta Digital HGU, Nama Pemilik HGU, dan Titik Koordinat HGU adalah layak dan patut di berikan dan siapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Sulawesi tengah.
Kemudian, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Sulawesi Tengah memutus bahwa Menolak Permohonan Keberatan WALHI Sulawesi tengah. Dalam Pertimbangannya, Hakim pengadilan Tata Usaha Negara palu, bahwa WALHI tidak memiliki Legal Standing dalam upaya permintaan Informasi tersebut. "Padahal, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka ke 12 menjelaskan Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/ atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini," ungkapnya.
WALHI, organisasi yang didirikan sejak Tahun 1980 merupakan organisasi berbadan Hukum yang sesuai dengan instrument perundang - undangan yang berlaku di Negara republik Indonesia. WALHI, yang merupakan Organisasi Yang Fokus Advokasi Lingkungan adalah organisasi yang dalam AD/ART nya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 angka ke 1 huruf a yakni Memberikan Pelayanan Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat yang mencakup 3 (tiga) bidang pokok kegiatan yaitu :
1. Komunikasi dan informasi timbal balik diantara sesama lembaga swadaya masyarakat, diantara Lembaga Swadaya Masyarakat dan Khalayak ramai dan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan Pemerintah ;
2. Pendidikan dan Latihan untuk memperluas wawasan, membina keterampilan dan sikap Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil gunanya dibidang pengembangan lingkungan hidup ;
Sehubungan dengan itu, WALHI Sulawesi Tengah, atas permintaan HGU berupa Peta Digital HGU, Nama Pemilik HGU, dan Titik Koordinat merupakan bagian dari proses menginformasikan kepada Rakyat atas Pengelolaan Perkebunan yang sah menurut Perundang - undangan yang berlaku. Agar pengelolaannya dapat dipastikan sesuai dengan prosedur dan memperhatikan Pengeloaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan.
Hal ini membuat WALHI tidak menerima atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Sulawesi Tengah Nomor 1/G/KI/2017/PTUN.PL. Dan atas hal tersebut, WALHI melalui WALHI Sulawesi Tengah mengajukan Upaya Hukum Kasasi di Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Sulawesi Tengah.(walhi/bh/sya) |