Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Aceh
Remehkan Media Online, Penegak Hukum Diminta Usut Anggaran PORA ke XII Aceh Timur
Friday 18 Jul 2014 11:45:57
 

Ilustrasi. Ketua Kontingen Banda Aceh Qamaruzzaman Haqni, SE, AK usai menerima piala PORA ke XII.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Penegak hukum diminta untuk mengusut dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penggunaan anggaran Pekan Olah Raga Aceh (PORA) ke XII di kabupaten Aceh Timur yang menghabiskan anggaran Rp. 45,6 Milyar lebih yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di kabupaten tersebut.

“Dugaan tersebut terindikasi dilakukan pada pengadaan tempat tidur atlet dan anggaran kehumasan panitia pelaksana Pekan Olah Raga Aceh (PP PORA) ke XII yang beberapa waktu lalu.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Aceh Muhammad Abubakar, Abubakar menyebutkan, "dugaan korupsi yang sangat jelas terlihat, dari pengadaan tempat tidur atlit, diduga pada pengadaan tersebut terjadi MarkUp harga, dengan menggunakan bahan baku kayu lapuk, baru satu bulan sudah mulai terlihat lapuk," ungkapnya.

“Di samping itu PP PORA juga terindikasi KKN pada anggaran kehumasan sekitar sebesar Rp. 700 juta rupiah, diduga dilakukan secara berjamaah yang melibatkan pengurus Koni dan oknum bagian kehumasan Sekretaris daerah kabupaten Aceh Timur," tambahnya.

LAKI, meminta penegak hukum segera mengusut tuntas hal tersebut, kita juga sangat menyayangkan peryataan Pj Kepala bagian humas Sekdakab Aceh Timur T. Amran yang menyebutkan iklan dan pariwara di media Online tidak bisa di pertanggung jawabkan, karena tidak ada dasar hukum, berbeda dengan media Koran,“ sebut T. Amran saat bertemu ketua DPD LAKI Aceh, di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

“Kita minta penegak hukum bekerja professional untuk mengusut tuntas penggunaan dana kehumasan, serta mengukur standar pembayaran iklan pada media cetak (Koran) harian ataupun mingguan sesuai harga per mili kolom (mm), kita juga meminta kepada pj kepala bagian humas Sekdakab Aceh Timur untuk menarik pernyataan yang menyatakan iklan di media online belum ada dasar hukum dan tidak bisa di pertanggung jawabkan,“ sebut Abubakar.(rls/bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2