Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Aceh
Remehkan Media Online, Penegak Hukum Diminta Usut Anggaran PORA ke XII Aceh Timur
Friday 18 Jul 2014 11:45:57
 

Ilustrasi. Ketua Kontingen Banda Aceh Qamaruzzaman Haqni, SE, AK usai menerima piala PORA ke XII.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Penegak hukum diminta untuk mengusut dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penggunaan anggaran Pekan Olah Raga Aceh (PORA) ke XII di kabupaten Aceh Timur yang menghabiskan anggaran Rp. 45,6 Milyar lebih yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di kabupaten tersebut.

“Dugaan tersebut terindikasi dilakukan pada pengadaan tempat tidur atlet dan anggaran kehumasan panitia pelaksana Pekan Olah Raga Aceh (PP PORA) ke XII yang beberapa waktu lalu.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Aceh Muhammad Abubakar, Abubakar menyebutkan, "dugaan korupsi yang sangat jelas terlihat, dari pengadaan tempat tidur atlit, diduga pada pengadaan tersebut terjadi MarkUp harga, dengan menggunakan bahan baku kayu lapuk, baru satu bulan sudah mulai terlihat lapuk," ungkapnya.

“Di samping itu PP PORA juga terindikasi KKN pada anggaran kehumasan sekitar sebesar Rp. 700 juta rupiah, diduga dilakukan secara berjamaah yang melibatkan pengurus Koni dan oknum bagian kehumasan Sekretaris daerah kabupaten Aceh Timur," tambahnya.

LAKI, meminta penegak hukum segera mengusut tuntas hal tersebut, kita juga sangat menyayangkan peryataan Pj Kepala bagian humas Sekdakab Aceh Timur T. Amran yang menyebutkan iklan dan pariwara di media Online tidak bisa di pertanggung jawabkan, karena tidak ada dasar hukum, berbeda dengan media Koran,“ sebut T. Amran saat bertemu ketua DPD LAKI Aceh, di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

“Kita minta penegak hukum bekerja professional untuk mengusut tuntas penggunaan dana kehumasan, serta mengukur standar pembayaran iklan pada media cetak (Koran) harian ataupun mingguan sesuai harga per mili kolom (mm), kita juga meminta kepada pj kepala bagian humas Sekdakab Aceh Timur untuk menarik pernyataan yang menyatakan iklan di media online belum ada dasar hukum dan tidak bisa di pertanggung jawabkan,“ sebut Abubakar.(rls/bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2