ACEH, Berita HUKUM - Penegak hukum diminta untuk mengusut dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penggunaan anggaran Pekan Olah Raga Aceh (PORA) ke XII di kabupaten Aceh Timur yang menghabiskan anggaran Rp. 45,6 Milyar lebih yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di kabupaten tersebut.
“Dugaan tersebut terindikasi dilakukan pada pengadaan tempat tidur atlet dan anggaran kehumasan panitia pelaksana Pekan Olah Raga Aceh (PP PORA) ke XII yang beberapa waktu lalu.
Hal tersebut di sampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Aceh Muhammad Abubakar, Abubakar menyebutkan, "dugaan korupsi yang sangat jelas terlihat, dari pengadaan tempat tidur atlit, diduga pada pengadaan tersebut terjadi MarkUp harga, dengan menggunakan bahan baku kayu lapuk, baru satu bulan sudah mulai terlihat lapuk," ungkapnya.
“Di samping itu PP PORA juga terindikasi KKN pada anggaran kehumasan sekitar sebesar Rp. 700 juta rupiah, diduga dilakukan secara berjamaah yang melibatkan pengurus Koni dan oknum bagian kehumasan Sekretaris daerah kabupaten Aceh Timur," tambahnya.
LAKI, meminta penegak hukum segera mengusut tuntas hal tersebut, kita juga sangat menyayangkan peryataan Pj Kepala bagian humas Sekdakab Aceh Timur T. Amran yang menyebutkan iklan dan pariwara di media Online tidak bisa di pertanggung jawabkan, karena tidak ada dasar hukum, berbeda dengan media Koran,“ sebut T. Amran saat bertemu ketua DPD LAKI Aceh, di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
“Kita minta penegak hukum bekerja professional untuk mengusut tuntas penggunaan dana kehumasan, serta mengukur standar pembayaran iklan pada media cetak (Koran) harian ataupun mingguan sesuai harga per mili kolom (mm), kita juga meminta kepada pj kepala bagian humas Sekdakab Aceh Timur untuk menarik pernyataan yang menyatakan iklan di media online belum ada dasar hukum dan tidak bisa di pertanggung jawabkan,“ sebut Abubakar.(rls/bhc/kar) |