Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Remisi
Remisi Napi Koruptor, Biarkan Rakyat Menilai
Thursday 01 Jan 2015 21:17:58
 

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR RI Abu Bakar Alhabsi.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Abu Bakar Alhabsi mengatakan kebijakan pemberian remisi bagi narapidana korupsi adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM. Ditengah upaya memerangi kejahatan luar biasa - korupsi, tentu kebijakan ini akan menjadi perhatian publik.

"Bila pemerintah sebelumnya memperketat persyaratan remisi dan pembebasan bersyarat untuk napi korupsi, bisa saja pemerintah saat ini bersikap berbeda. Bisa jadi ini bagian dari keinginan Presiden Jokowi yang diimplementasikan oleh Menkumham, jadi sah sah saja. Soal positif atau negatifnya kebijakan tersebut biar masyarakat yang menilai," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin, (29/12/14).

Politisi Fraksi PKS ini menambahkan pemerintah perlu menjawab keberatan sejumlah pihak tentang surat edaran Menkum HAM nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang dinilai telah menumpulkan PP no.99/2012 tentang Pengetatan Remisi Bagi Napi Koruptor.

Sementara itu dalam keterangan persnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pemberian remisi pada hari Natal lalu bagi 49 napi koruptor. "Pemberian remisi kepada koruptor sangat disesalkan karena menunjukkan pemerintah inkonsisten dan bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen untuk memberantas korupsi dan menjerakan koruptor," kata Lalola Easter juru bicara LSM antirasuah ini.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat pada kesempatan berbeda mengatakan pemberian remisi bagi 49 napi korupsi pada Natal 2014 berdasarkan pertimbangan pihak terkait diantaranya kejaksaan sebagai lembaga yang menangani perkara.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Remisi
 
  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
  Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
  Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
  12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
  Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2