Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Remunerasi Kejaksaan Segera Cair
Tuesday 19 Jul 2011 20:33
 

 
*Tertinggi Rp 25 Juta dan Terendah Rp 1,6 Juta

JAKARTA-Jaksa Agung Basrief Arief menyampaikan kabar gembira bagi jajarannya. Korps Adhiyaksa yang berjumlah 21 ribu itu akan menerima tunjangan prestasi (remunerasi). Besarannya cukup menggiurkan, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 1,6 juta per bulan. remunerasi Rp 25 juta adalah 7 pejabat eselon I yaitu Jaksa Agung Muda, wakil Jaksa Agung serta koordinator Staf Ahli. Sedangkan yang menerima renumerasi terendah yaitu Rp 1,6 juta adalah Kurir pengirim surat.

“Remunerasi itu telah diterbitkan 12 Juli 2011 dengan Keppres Nomor 041/2011. Level atas angkanya sekitar Rp 25 juta lebih. Sedangkan level bawah Rp 1,6 juta sekian. Kalau terbawah itu ya levelnya caraka (kurir pengirim surat-red)," kata Basrief Arief di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7).

Namun, Basrief mengaku, dirinya tidak kecipratan remunerasi. Pendapatan keseluruhannya (take home pay/THP) sebegai jaksa agung, justru kalah dibandingkan dengan Wakil Jaksa Agung Darmono. Bawahannya ini malah mendapat sedikit lebih besar darinya. Remunerasi berlaku sejak Januari 2011, sehingga pembayarannya dirapel. Hal ini bagian dari reformasi birokrasi.

"Remunerasi itu tidak gratis. Tetapi diberikan dibayar dengan peningkatan kinerja. Jadi ada tunjangan ya ada peningkatan kinerja, karena remunerasi itu adalah tunjangan kerja. Saat ini Jaksa Agung Muda Pembinaan sedang menyusun grading dari para pegawai-pegawai di Kejaksaan, siapa saja yang nanti berhak mendapatkannya," tandas mantan Wakil Jaksa Agung tersebut.

Dalam kesmepatan ini, Jaksa Agung juga menegaskan, remunerasi bisa saja tidak diterimanya secara, kalau jaksa bersangkutan terjerat kasus pidana dan dikenai hukuman disiplin. Remunerasi mereka akan dipotong. "Remunerasi jaksa yang dikenakan hukuman disiplin ada hitung-hitungannya," jelasnya.

Menurut dia, remunerasi bagi jaksa yang terkena hukuman disiplin akan dipotong sesuai dengan tingkat hukuman yang diterima masing-masing jaksa. Semakin berat hukuman yang diterima, maka pemotongan remunerasinya semakin besar. Jika seorang jaksa dijatuhi hukuman disiplin ringan, remunerasinya dipotong 15 persen. Saat dihukum sedang, remunerasinya dipotong sekitar 35-40 persen dan kalau dihukum berat sudah pasti takkan dibayarkan. Apalagi yang ditangkap. “Remunerasi ada ketentuan-ketentuan dan ada persyaratan," tuturnya.

Sementara itu, lanjut Basrief, bagi jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana dan telah diberhentikan sementara, hanya menerima gaji sebesar 50 persen. Sedangkan bagi jaksa yang telah divonis bersalah melakukan tindak pidana, gajinya tidak lagi dibayarkan. "Lain lagi ketika diputus, dinyatakan terbukti bersalah, seluruh gajinya tidak akan dibayarkan," tandas Basrief.

Ancaman DPR
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa menyoroti lemahnya kinerja Kejagung. Hal ini terutama dalam menangani sejumlah kasus di bawah kepemimpinan Basrief Arief. Untuk itu, DPR mengancam akan menolak memberi persetujuan soal penambahan anggaran bagi lembaga kejaksaan, jika kinerjanya tidak ditingkatkan setelah menerima remunerasi. "Kami sudah bosan dengan kejaksaan, karena rekomendasi Komisi IIItak pernah digubris. Ini ada apa?" kata dia.

Selain mempertanyakan komitmen Kejagung dalam menegakkan kasus tersebut, Desmond juga mengusulkan adanya punishment and rewards yang jelas bagi Kejagung. Ketika Kejagung tidak menggubris rekomendasi Komisi III, maka institusi kejaksaan itu bisa diberikan sanksi. DPR harus menolak usulan penambahan anggaran kejagung, bila tidak bisa mengimplementasikan perbaikan kinerja sesuai rekomendasi DPR.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abu Bakar Al Habsy mempertanyakan kasus yang sama, yang dinilainya macet penyidikan para jaksa yang ada di gedung bundar. Kritikan keras juga disuarakan sama anggota Komisi III Syarifudin Sudding dari Fraksi Partai Hanura dan Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar mendesak kejagung melimpahkan kasus dugaan korupsi yang sudah lengkap ke pengadilan.(dbs/ans)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2