Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Rencana Digusur, Warga Bukit Duri Tebet Rapat Konsolidasi Memperkuat Perjuangan Warga
Sunday 03 Jan 2016 16:03:10
 

Tampak suasana rapat konsolidasi dengan para perwakilan warga ketiga RT di RW 10, kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta, Sabtu (2/1).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada hari Sabtu malam (2/1) selepas Tahun Baru 2016, para perwakilan warga yang berdomisili di wilayah Kelurahan Bukit Duri, Tebet mengadakan pertemuan rapat konsolidasi perwakilan RT yang rencana terkena imbas penggusuran oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencanannya kembali akan melakukan penggusuran secara bertahap, terhadap warga yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung, yang notabene berada di seberang Kampung Pulo, akan mengalami nasib serupa, imbas dari program Normalisasi Kali Ciliwung.

"Pertemuan konsolidasi perwakilan RT terkait untuk tujuan mengemukakan pendapat (Orasi) dari warga. Selain itu guna memperkuat perjuangan warga," kata Karim, selaku Ketua RW 10, kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet saat membuka rapat konsolidasi dengan para perwakilan warga ketiga RT yang diberikan surat SP-2 beberapa waktu yang lalu, Jakarta, Sabtu (2/1).

Perlu diketahui sebelumnya, pada Kamis (31/12) tahun 2015, warga telah mengadakan pertemuan guna menghadapi polemik penggusuran yang bergulir di masyarakat, setelah ada surat SP 2 yang telah diterima sepihak oleh warga pada, Selasa (29/12) lalu.

Isi dari surat SP-2 sebagai perintah untuk mengosongkan rumah telah diberikan pada warga. SP-2 diberikan tanggal 29 Desember lalu, imbasnya informasi yang diperoleh warga hanya diberikan waktu selama 3 hari untuk mengosongkan rumah mereka.

"Kami merasa kenapa surat SP-2 ini secara tiba-tiba diberikan kepada warga terhadap 3 RT
(RT 11, RT 12, dan RT15) di wilayah RW-10 kelurahan Bukit Duri," imbuh Daud, yang memfasilitasi pertemuan tersebut mengatakan saat acara konsolidasi.

"Saya sampaikan pada warga, jika ingin melakukan perlawanan. Perlawanan secara damai, seperti menurut pendapat Pak Syarif mereka akan mencoba memanggil Walikota dan Lurah terkait," tambah Daud.

Warga pun sejauh ini berupaya membentuk tim dialog dengan pihak DPRD DKI Jakarta, nantinya agar tidak terjadi bentuk perlawanan frontal seperti yang pernah terjadi di Kampung Pulo. "Kita bentuk Tim Dialog. Diperlukan komunikasi tripartit antara DPRD, Pemda dan Warga, untuk nantinya, jika ada ruang-ruang kosong kita akan masuk ke Pengadilan nantinya," tegas Daud lagi.

Awal keluarnya SP-2 yang dikeluarkan pada 28 Desember 2015 yang lalu, setelah sebelumnya SP-1 dilayangkan pada 18 Desember yang menerangkan sehubungan dengan Perda No. 5 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan dalam rangka percepatan program penataan / normalisasi Kali Ciliwung, Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia, yang tertanda Camat Tebet.

"Kami mempertanyakan perihal Perda yang digunakan tersebut. Kenapa diangkat tentang ketertiban umum ?, padahal rumah yang ada itu sudah berdiri sebelum ada Perda tahun 2007 itu," jelas Daud.

Sementara itu, Karim (68 th) sebagai RW 10 menyampaikan bahwa, selama ini proses ancaman pembongkaran langsung dengan SP-2, pihak Lurah Bukit Duri dan Camat tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya. "Lurah tidak ada Koordinasi sama sekali. Bahkan, ketika meminta warga untuk datang dan mendaftar rumah susun. Surat tersebut diantar langsung ke warga. Jadi apa gunanya ada Pengurus RW," cetusnya dengan kecewa.

Pihaknya dan warga di RW 10 menjelaskan bahwa, mereka semua setuju dengan program Pemerintah yang akan menormalisasi Kali Ciliwung, dan tidak akan menghalangi jika semua bisa ditangani dengan baik oleh Pemerintah asalkan ada komunikasi dan koordinasi secara tripartit dan melibatkan warga.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2