Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Reshuffle
Reshuffle Jangan Didasari Kepentingan Politik
Monday 17 Oct 2011 12:14:03
 

 
GERSIK (BeritaHUKUM.com) - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan reshuffle tak akan berpengaruh pada kinerja pemerintahan untuk mendongkrak kesejahteraan jika di dasarnya kepentingan politik. Karena, hanya menghasilkan menteri yang tidak cakap dalam meningkatkan akselarasi kinerja dan proses perombakan juga dinilai basa-basi.

Lebih lanjut, Din menjelaskan bahwa reshuffle kabinet adalah pemborosan anggaran. "Lagi-lagi pemborosan karena ada pengangkatan wakil menteri baru. Adanya reshuffle berarti birokrasi pemerintah gagal menjalankan kinerja," tuturnya pada saat ramah tamah dengan tokoh masyarakat Gresik di Gresik, Minggu (16/10).

Padahal, reshuffle harus berpengaruh pada kesejahteraan maryarakat, terutama warga yang sekarang masih hidup di jurang kemiskinan. Karena itu, Din bependapat, sebelum melakukan reshuffle harus dilihat dulu apa tujuan dan latar belakangnya. "Sekiranya reshuffle hanya kesinambungan politik tentu masyarakat kecewa," tukasnya.

Dan, mengenai sikap Muhammadiyah, tokoh kelahiran Nusa Tenggara Barat itu mengutarakan, persoalan jatah-menjatah menteri di kabinet SBY, Muhammadiyah tidak perlu jabatan itu. "Muhammadiyah sudah banyak melayani bangsa Indonesia. Jadi, tidak perlu merengek-rengek meminta jatah menteri," ujarnya.

Din mengingatkan SBY memilih tokoh yang memiliki jiwa kepemimpinan dan jauh dari drama politik dalam melakukan reshuffle. "Jangan ada lagi kepentingan politik," ujarnya.(ozc/sya)



 
   Berita Terkait > Reshuffle
 
  Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
  Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
  Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
  Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
  Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2