MEDAN, Berita HUKUM - Kasus Adi Ariyanto (35) yang melakukan pembunuhan keji terhadap saudara iparnya, akhirnya dihukum penjara selama seumur hidup. Dia dinyatakan terbukti bersalah, karena telah membunuh mantan kakak iparnya Helida Hasibuan, selepas keluar dari tahanan selama sepuluh tahun akibat kasus Narkoba.
Hakim Pengadilan Negeri Medan diruang utama menyatakan putusannya bahwa, "terdakwa Adi Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu melangar pasal 340 KUHP dan terdakwa dijatuhi hukuman dengan penjara seumur hidup ", kata ketua Majelis Hakim Nelson J. Marbun saat membacakan amar putusannya di PN Medan, Rabu (5/9).
Adi yang merupakan resedivis ini, menaruh dendam kesumat terhadap korban. Pada proses persidangan terungkap bahwa, Adi melakukan pembunuhan didasari dendam. Dia sakit hati karena Helida korban dinilai telah mempengaruhi adiknya, Elita Hasibuan yaitu istri terdakwa, untuk bercerai dari Adi dan menikah lagi dengan lelaki lain, saat adi dipenjara sepuluh tahun lalu.
Elita memilih bercerai karena Adi lima kali keluar masuk penjara. Terakhir dia dihukum 10 tahun penjara karena kasus perampokan dan penyalahgunaan narkoba. Sebelum pembunuhan yang terjadi pada Desember 2011 itu, Adi mengajak Helida untuk bertemu, dia menyatakan ingin memberikan kenang - kenangan pada mantan kakak iparnya itu.
Kemudian Helida menurut, ketika dibawa ke Hotel Bukit Hijau di jalan Jamin ginting padang Bulan Medan, karena Adi mengaku bahwa ia bekerja di sana. Di hotel itu, Adi ternyata menyewa kamar 401 dan membawa Helida masuk kedalam kamar tersebut. Kemudian Adi mengajak mantan kakak iparnya itu untuk berhubungan badan, tetapi Helida menolak Adi. kemudian, Adi membuka paksa pakaian perempuan itu. Namun, Helida tetap melawan. Hingga pada akhirnya ,Adi menghabisi korban dengan mengorok leher korban dan membakar mayat korbantersebut, serta merampas harta benda korban.
Selanjutnya, Adi mengikat tangan dan kaki korban dengan kain gorden. Dia kemudian mengatakan, "Masih ingat kan kau kejadian 10 tahun lalu, saat kau yang menyebabkan hancurnya rumah tangga kami, ini lah hadiah dariku", ujarnya, yang terungkap dalam rekontroksi pembunuhan.
Adi lalu mengambil sangkur dan lima kali menggorok Helida. Karena melihat perempuan itu masih bergerak, Adi mengambil bensin dari sepeda motor Yamaha Mio milik korban. Kemudian ia mengambilnya menggunakan sedotan. Setelah Bensin itu dia masukkan ke dalam kaleng bir, Kemudian ia membawanya ke dalam kamar. Selanjutnya bahan bakar itu disiramkan ke tubuh Helida, kemudian ia langsung membakarnya.
Setelah menghabisi Helida, Adi mengambil uang dari kartu ATM korban dan mengambil kartu identitas Helida. Residivis ini pun tergesa - gesa, ia membawa sepeda motor milik korban ke perbatasan Sumut Kuala Simpang - Nanggroe Aceh Darussalam. Di sana dia menjual kendaraan itu Rp 2,5 juta kepada temannya Yunus (37).
Tak lama setelah kepergian Adi, jenazah Elida ditemukan pelayan hotel. Kasus Pembunuhan itu pun ditangani Polisi, hingga akhirnya Adi tertangkap dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mendengar putusan Hakim, Adi langsung menyatakan banding. Pada sidang pembacaan tuntutan, Adi sempat mengamuk di ruang tahanan PN Medan.
Dia berteriak - teriak meminta sendok logam miliknya yang disita pengawal tahanan. akibat aksi amukannya, Adi berteriak sambil menggoyang jeruji. Dia juga sempat mengancam akan membunuh JPU Nilma Lubis yang menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sidang ini penuh dengan pengawalan ekstra ketat dari puluhan aparat Kepolisian sektor Medan baru, dan diliput oleh puluhan wartawan dikota Medan.(bhc/put) |