Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Residivis Nenek Rika kembali Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu
2019-08-27 10:11:54
 

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Sebrang Iptu Teguh Wibowo, saat memberikan keterangan kepada Wartawan.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tersangka Rika Rosday seorang nenek satu cucu di Samarinda Kalimantan Tinur (Kaltim) seorang residivis kembali harus berurusan dengan Kepolisian akibat mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu.

Nenek Rika Rosday, warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir, Samarinda diamankan petugas Kepolisian pada, Kamis (22/8) lalu, di kostnya sekitar pukul 02.30 Wita, saat dirinya sedang makan malam.

Ketika dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari nenek Rika Rosday, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan sejumlah barang bukti narkotiks jenis sabu. Tersangka langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 9 poket seberat 3,68 gram, serta sendok penakar dan sejumlah uang tunai.

Dari pengakuan nenek Rika Rosday, sabu tersebut merupakan milik suami sirinya yang dititipkan kepadanya untuk dijual kembali.

"Saya hanya jualkan saja, tidak dibayar, hanya dikasih sabu untuk dipakai, saya sudah menjual tiga paketan, diantaranya seharga Rp 150 Ribu, Rp 300 Ribu dan Rp 600 Ribu," ujar Rija kepada petugas.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, saat ini pihaknya masih mencari suami pelaku yang telah Buron dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

"Tersangka Rika Rosday sendiri pada tahun 2014 sudah pernah menjalani masa pidana dengan vonis pengadilan selama 5 tahun 6 bulan, jadi pelaku ini residivis, kali ini kembali berurusan dengan Kepolisian. Masih kita kembangkan lagi guna ungkap jaringannya," pungkas Iptu Teguh Wibowo.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2