Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Residivis Nenek Rika kembali Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu
2019-08-27 10:11:54
 

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Sebrang Iptu Teguh Wibowo, saat memberikan keterangan kepada Wartawan.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tersangka Rika Rosday seorang nenek satu cucu di Samarinda Kalimantan Tinur (Kaltim) seorang residivis kembali harus berurusan dengan Kepolisian akibat mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu.

Nenek Rika Rosday, warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir, Samarinda diamankan petugas Kepolisian pada, Kamis (22/8) lalu, di kostnya sekitar pukul 02.30 Wita, saat dirinya sedang makan malam.

Ketika dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari nenek Rika Rosday, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan sejumlah barang bukti narkotiks jenis sabu. Tersangka langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 9 poket seberat 3,68 gram, serta sendok penakar dan sejumlah uang tunai.

Dari pengakuan nenek Rika Rosday, sabu tersebut merupakan milik suami sirinya yang dititipkan kepadanya untuk dijual kembali.

"Saya hanya jualkan saja, tidak dibayar, hanya dikasih sabu untuk dipakai, saya sudah menjual tiga paketan, diantaranya seharga Rp 150 Ribu, Rp 300 Ribu dan Rp 600 Ribu," ujar Rija kepada petugas.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, saat ini pihaknya masih mencari suami pelaku yang telah Buron dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

"Tersangka Rika Rosday sendiri pada tahun 2014 sudah pernah menjalani masa pidana dengan vonis pengadilan selama 5 tahun 6 bulan, jadi pelaku ini residivis, kali ini kembali berurusan dengan Kepolisian. Masih kita kembangkan lagi guna ungkap jaringannya," pungkas Iptu Teguh Wibowo.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2