Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Residivis Nenek Rika kembali Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu
2019-08-27 10:11:54
 

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Sebrang Iptu Teguh Wibowo, saat memberikan keterangan kepada Wartawan.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tersangka Rika Rosday seorang nenek satu cucu di Samarinda Kalimantan Tinur (Kaltim) seorang residivis kembali harus berurusan dengan Kepolisian akibat mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu.

Nenek Rika Rosday, warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir, Samarinda diamankan petugas Kepolisian pada, Kamis (22/8) lalu, di kostnya sekitar pukul 02.30 Wita, saat dirinya sedang makan malam.

Ketika dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari nenek Rika Rosday, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan sejumlah barang bukti narkotiks jenis sabu. Tersangka langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 9 poket seberat 3,68 gram, serta sendok penakar dan sejumlah uang tunai.

Dari pengakuan nenek Rika Rosday, sabu tersebut merupakan milik suami sirinya yang dititipkan kepadanya untuk dijual kembali.

"Saya hanya jualkan saja, tidak dibayar, hanya dikasih sabu untuk dipakai, saya sudah menjual tiga paketan, diantaranya seharga Rp 150 Ribu, Rp 300 Ribu dan Rp 600 Ribu," ujar Rija kepada petugas.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, saat ini pihaknya masih mencari suami pelaku yang telah Buron dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

"Tersangka Rika Rosday sendiri pada tahun 2014 sudah pernah menjalani masa pidana dengan vonis pengadilan selama 5 tahun 6 bulan, jadi pelaku ini residivis, kali ini kembali berurusan dengan Kepolisian. Masih kita kembangkan lagi guna ungkap jaringannya," pungkas Iptu Teguh Wibowo.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2