Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Resmi Ditahan KPK, Rusli Zainal Minta di Doakan
Friday 14 Jun 2013 17:11:50
 

Gubernur Riau Rusli Zainal.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ), setelah menjalani pemeriksaan hampir 6 jam, RZ akhirnya resmi di jebloskan ke ruang tahanan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) hari Jum'at, (14/6) pukul 16:50 Wib di Jum'at keramat KPK.

Rusli Zainal sempat mengatakan, "ini kan sebuah proses yang harus dijalani, dan karna saya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya menjalani proses penahanan. Doakan sajalah biar ini dapat berjalan dengan baik, sabar, dan tawakal," ujar Rusli Zainal.

Gubernur Riau Rusli Zainal masih di sangkakan kasus korupsi Penerbitan izin usaha tanaman (IUPHHK-HT) di Pelelawan Riau periode 2001-2006.

Rusli juga menjadi tersangka dalam perkara lain di KPK, pertama perda No:6 Provinsi Riau mengenai PON, dengan sangkan melangar pasal 12 Hurup a atau b Pasal 5 ayat (1) atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No.20/2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 dengan ancaman paling rendah 4 tahun dan maxsimal di atas 12 tahun penjara.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2