JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ), setelah menjalani pemeriksaan hampir 6 jam, RZ akhirnya resmi di jebloskan ke ruang tahanan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) hari Jum'at, (14/6) pukul 16:50 Wib di Jum'at keramat KPK.
Rusli Zainal sempat mengatakan, "ini kan sebuah proses yang harus dijalani, dan karna saya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya menjalani proses penahanan. Doakan sajalah biar ini dapat berjalan dengan baik, sabar, dan tawakal," ujar Rusli Zainal.
Gubernur Riau Rusli Zainal masih di sangkakan kasus korupsi Penerbitan izin usaha tanaman (IUPHHK-HT) di Pelelawan Riau periode 2001-2006.
Rusli juga menjadi tersangka dalam perkara lain di KPK, pertama perda No:6 Provinsi Riau mengenai PON, dengan sangkan melangar pasal 12 Hurup a atau b Pasal 5 ayat (1) atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No.20/2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 dengan ancaman paling rendah 4 tahun dan maxsimal di atas 12 tahun penjara.(bhc/put) |