Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polda Metro Jaya
Resmi Jabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi: Jakarta Bebas Aksi Premanisme
2022-05-13 22:25:45
 

Kombes Pol Hengki Haryadi.Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kombes Pol Hengki Haryadi resmi menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya yang baru, menggantikan Brigjen Pol Tubagus Ade Hidayat yang akan berdinas di Mabes Polri.

Sebagai pejabat utama (PJU) baru di lingkungan Markas Polda Metro, Hengki mengungkapkan komitmen dirinya bakal memberantas aksi premanisme di Ibukota Jakarta.

"Jakarta bebas premanisme," ujar Hengki kepada wartawan usai mengikuti prosesi serah terima jabatan (Sertijab) yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (13/5).

Komitmen Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu tentu bukan hal yang diragukan lagi. Pasalnya, selama menjadi anggota Polri, jejak prestasi Hengki terbukti dalam mengungkap sejumlah kasus tindak pidana atau kejahatan, khususnya di wilayah Ibukota Jakarta.

Dikutip dari laman Sindonews, jejak prestasi Hengki terekam saat menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2013. Saat itu, Hengki bersama tim satuan kerjanya menangkap bos preman dan anak buahnya atas kasus pemerasan dan pencucian uang. Saat kasus itu, Kapolres Metro Jakarta Barat dijabat Irjen Pol Fadil Imran yang kini Kapolda Metro Jaya. Kemudian ketika Hengki menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat pada November 2018, dia kembali menangkap para preman atas kasus pendudukan lahan.

Selanjutnya pada saat menjabat Kapolres Metro Jakarta Pusat, Hengki berhasil menangkap pimpinan LSM Tamperak yang memeras anak buahnya di Polsek Menteng. Tak tanggung-tanggung, LSM ini memeras hingga Rp 2,5 miliar.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menggelar sertijab sejumlah pejabat utama di lingkungan Mapolda Metro Jaya. Total ada 2 pejabat setingkat PJU dan 3 pejabat setingkat Kapolres yang diganti. Adapun sertijab tersebut mengacu pada surat telegram Mabes Polri dengan nomor ST/747/IV/KEP/2022, tertanggal 13 April 2022.

"Hari ini telah dilakukan sertijab diantaranya, Karo SDM Polda Metro Jaya, kemudian Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kapolres Metro Jakarta Barat, dan Kapolres Metro Tangerang Kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (13/5).

Adapun para pejabat utama (PJU) dan Kapolres wilayah Polda Metro Jaya yang berganti posisi, yakni:

1. Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ida Bagus KD Putra Narendra kepada Kombes Pol Langgeng Purnomo.
2. Direskrimum Polda Metro Jaya Brigjen Tubagus Ade Hidayat kepada Kombes Pol Hengki Haryadi.
3. Kapolres Metro Jakarta Pusat dari Kombes Pol Hengki Haryadi kepada Kombes Pol Komarudin.
4. Kapolres Metro Jakarta Barat dari Kombes Pol Adi Wibowo kepada Kombes Pol Pasma Royce.
5. Kapolres Metro Tanggerang Kota dari Kombes Pol Komarudin kepada Kombes Zain Dwi Nugroho.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polda Metro Jaya
 
  Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
  Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
  Operasi Sikat Jaya 2022 Polda Metro dan Polres Jajaran: 112 Tindak Kriminal Diungkap, 168 Pelaku Jadi Tersangka
  Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung
  Disebut Jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Irjen Fadil Imran: Saya Tidak Berminat, Masih Banyak PR
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2