Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Amerika Serikat
Resmi Jadi Presiden, Joe Biden Langsung Batalkan Kebijakan Kunci Trump
2021-01-21 08:14:06
 

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden dan Wakil Presiden Kamala Harris.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, langsung bekerja membatalkan sejumlah kebijakan kunci Donald Trump, hanya beberapa jam setelah resmi dilantik.

"Tidak bisa membuang waktu jika menyangkut penanganan krisis yang kita hadapi," cuit Biden dalam perjalanan menuju Gedung Putih menyusul pelantikannya.

Presiden Biden sedang menandatangani 15 perintah eksekutif yang ditujukan untuk meningkatkan tindakan pemerintah federal terkait krisis virus corona.

Tindakan Biden lainnya adalah membatalkan kebijakan Trump soal perubahan iklim, imigrasi, dan hubungan rasial.

Presiden Biden "akan mengambil tindakan-tidak hanya membalikkan kerusakan terbesar yang dilakukan pemerintahan Trump tapi juga mulai menggerakkan negara kami ke depan," sebut pernyataan mengenai perintah eksekutif Biden.

Lantas apa saja perintah eksekutif Biden?

> Joe Biden gantikan Donald Trump sebagai presiden AS, 'Hari bersejarah dan penuh harapan'

> Apa saja yang menanti Kamala Harris setelah dilantik sebagai wakil presiden perempuan pertama AS

> Joe Biden, setelah dua kali mencoba pada 1987 dan 2008, akhirnya resmi menjadi presiden AS

Pandemi virus corona

Biden memutuskan beragam perintah untuk menangani pandemi Covid-19, yang telah merenggut nyawa lebih dari 400.000 orang di AS. Perintah eksekutif presiden mencakup:

> Mengembalikan keanggotaan AS di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pakar virus, Dr Anthony Fauci, siap berpartisipasi mewakili AS dalam pertemuan dewan eksekutif internasional WHO yang berlangsung pekan ini.

> Memusatkan penanganan Covid-19 secara nasional guna mengoordinasikan distribusi peralatan pelindung, vaksin, dan tes.

> Mewajibkan pemakaian masker dan menjaga jarak di semua gedung federal.

> Menggelar 'Tantangan memakai masker 100 hari', yang meminta masyarakat memakai masker selama 100 hari.






keystone



Keterangan gambar,


Proyek jalur pipa Keystone XL menimbulkan gelombang demonstrasi selama bertahun-tahun.



Perubahan iklim




Biden hendak membatalkan sejumlah perintah kontroversial pendahulunya terkait kebijakan lingkugan dengan cara:

> Kembali bergabung dalam kesepakatan iklim Paris 2015 setelah Trump menarik AS dari kesepakatan tersebut tahun lalu.

> Membatalkan Jalur Pipa Keystone XL yang kontroversial. Para pegiat lingkungan dan sejumlah penduduk asli Amerika telah memperjuangkan pembatalan jalur pipa itu selama lebih dari satu dekade.

Presiden Biden telah berikrar untuk:

> Mencabut larangan Trump terhadap warga negara mayoritas Muslim untuk memasuki wilayah AS.

> Menghentikan pembangunan tembok di perbatasan AS-Meksiko

Analysis
By Anthony Zurcher
North Amerika Reporter

Ini bagian yang (relatif) mudah

Selama tiga bulan terakhir, Joe Biden dan staf kepresidenannya telah merencanakan serangkaian tindakan pertama begitu dirinya menjabat presiden. Donald Trump telah menggunakan wewenang eksekutifnya secara luas guna memajukan sebagian besar agenda politiknya. Sehingga ketika Biden membatalkan keputusan-keputusan Trump, itu bakal menjadi hal yang penting.

Tidak perlu waktu lama bagi presiden yang baru dilantik untuk beraksi. Secara khusus dia menyasar sejumlah agenda Trump yang paling kontroversial. Pemerintahan Biden juga akan membekukan semua regulasi Trump yang dibuat pada menit-menit akhir, setelah terlebih dulu mengkajinya secara mendalam.

Perintah eksekutif adalah bagian yang (relatif) mudah. Untuk memunculkan kebijakan guna membuat perubahan yang bertahan lama dan tidak bisa begitu saja diubah oleh presiden-presiden mendatang, Biden harus bekerja sama dengan Kongres demi meloloskan undang-undang terkait bantuan pada masa pandemi, kewarganegaraan untuk migran tak berdokumen resmi, reformasi layanan kesehatan, serta perlindungan terhadap hak memilih.

Untuk saat ini, Biden menolak mengambil keputusan eksekutif terkait pembatalan pinjaman mahasiswa serta mencabut larangan perdagangan era Trump atau menetapkan hukum pidana yang baru.

Biden kini punya kesempatan untuk mencapai sesuatu mengingat Partai Demokrat telah menguasai DPR dan Senat, meskipun dia harus melewati rintangan prosedur dari Partai Republik sekaligus menjaga barisan partainya sendiri.

Pengalaman Biden selama puluhan tahun sebagai anggota Kongres bisa berguna.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Amerika Serikat
 
  DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
  Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
  Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
  AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
  Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2