Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Muhammadiyah
Resmikan Edutorium Ahmad Dahlan UMS, Haedar: Gedung Ini Simbol Muhammadiyah Berkemajuan Abad Kedua
2021-07-04 11:35:30
 

Prof. Dr. K.H. Haedar Nashir, M.Si. Ketua Umum PP Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
 
SURAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir pada Sabtu (3/7) secara virtual meresmikan gedung Edutorium KH. Ahmad Dahlan pada Sabtu, 3 Juli 2021 yang bertempat di Edutorium dan disiarkan daring (dalam jaring) melalui Zoom Meeting, Youtube dan TV Mu. Acara tersebut diawali dengan laporan pimpinan proyek pembangunan Edutorium oleh Marpuji Ali.

Pada sambutannya, Marpuji menyampaikan bahwa gedung ini disamping merupakan kebanggaan kampus UMS juga menjadi kebanggan warga Muhammadiyah di Indonesia. Karena rencananya gedung baru itu akan digunakan sebagai tempat perhelatan Muktamar Muhammadiyah 2022.

"Gedung ini dibangun sebagai tempat berlangsungnya Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah yang Insyaa Allah akan dilaksankan pertengahan tahun 2022," tutur Marpuji Ali yang juga pimpinan proyek pembangunan gedung itu.

Gedung ini memiliki kapasitas di hall utama dan 2 lapis tribun sejumlah 6000 orang dan gedung ini dapat diperluas ke samping hingga dapat menampung total 8000 orang. Untuk Indoor, gedung itu merupakan yang terbesar di Indonesia.

Pada kesempatan itu, Haedar berharap gedung Edutorium UMS dapat menebar manfaat dan maslahat.

"Gedung ini diharapkan dapat memberi manfaat yang besar dan menjadi simbol bagi Muhammadiyah Berkemajuan Abad Kedua," tutur Haedar.

Pada gedung ini akan ada area yang diproyeksikan sebagai tempat bagi museum peradaban Islam Asia Tenggara yang bertempat di lantai dua Edutorium.

Edutorium KH. Ahmad Dahlan UMS menggunakan tenaga listrik ramah lingkungan yang memanfaatkan cahaya matahari sebagai salah satu sumber tenaga listrik sebagi wujud perhatian kita terhadap sumber daya terbaharukan.

Kawasan Edutorium juga dilengkapi danau buatan, danau retensi untuk antisipasi banjir, mushola dan taman publik seluas 1 ha bagi warga masyarakat Soloraya.

"Gedung ini fungsinya tidak hanya untuk acara wisuda, tapi juga sekalgius pusat olahraga. Gedung ini tidak hanya untuk kegiatan internal UMS, namun juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum," ungkap Rektor UMS.

Kegiatan ini juga bersamaan dengan acara Ground Breaking Pembangunan RS UMS dan Pelantikan Pejabat Struktural Kampus Periode 2021-2025.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2