Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Resmob PMJ Menangkap Pelaku Pencurian Dolar di Brangkas Mantan Teman Kantornya
2019-06-19 14:59:01
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap tersangka NP (32) pelaku pencurian dolar Amerika dan dolar Singapura, pecahan USD 100 sebanyak 12 lembar dan pecahan SGD 1000 sebanyak 9 lembar. Tersangka NP ditangkap di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan, pada hari Jumat 14 Juni 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa pelaku NP merupakan mantan karyawan LSM FPCI (Forigen Policy Of Indonesia), Gedung Mayapada, Jakarta Selatan milik korban Dino Patti Djalal.

"Tersangka awalnya bertemu dengan teman-teman mantan kerja dan sempat ngobrol. Setelah tersangka masuk ke dalam salah satu ruangan kerja yang kosong, tersangka melihat 2 kunci brankas lalu mengambilnya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6).

Tersangka membuka brankas korban dengan kunci yang ditemukan di meja karyawan. Kemudian tersangka mengambil uang yang ada di berangkas dan pergi meninggalkan tempat kerja korban.

"Setelah brankas terbuka, tersangka melihat ada beberapa uang Dollar Amerika (USD), Dollar Singapura (SGD) dan Uang Rupiah. Kemudian diambil tersangka uang tersebut," tambah Argo.

Selanjutnya brankas tersebut tersangka tutup kembali, dan menaruh kembali kuncinya agar tidak timbul kecurigaan dari teman-teman mantan rekan kerja tersangka.

"Dari keterangan tersangka melakukan aksi pencurian untuk modal kawin," tutur Argo.

Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2