Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Resmob PMJ Menangkap Pelaku Pencurian Dolar di Brangkas Mantan Teman Kantornya
2019-06-19 14:59:01
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap tersangka NP (32) pelaku pencurian dolar Amerika dan dolar Singapura, pecahan USD 100 sebanyak 12 lembar dan pecahan SGD 1000 sebanyak 9 lembar. Tersangka NP ditangkap di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan, pada hari Jumat 14 Juni 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa pelaku NP merupakan mantan karyawan LSM FPCI (Forigen Policy Of Indonesia), Gedung Mayapada, Jakarta Selatan milik korban Dino Patti Djalal.

"Tersangka awalnya bertemu dengan teman-teman mantan kerja dan sempat ngobrol. Setelah tersangka masuk ke dalam salah satu ruangan kerja yang kosong, tersangka melihat 2 kunci brankas lalu mengambilnya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6).

Tersangka membuka brankas korban dengan kunci yang ditemukan di meja karyawan. Kemudian tersangka mengambil uang yang ada di berangkas dan pergi meninggalkan tempat kerja korban.

"Setelah brankas terbuka, tersangka melihat ada beberapa uang Dollar Amerika (USD), Dollar Singapura (SGD) dan Uang Rupiah. Kemudian diambil tersangka uang tersebut," tambah Argo.

Selanjutnya brankas tersebut tersangka tutup kembali, dan menaruh kembali kuncinya agar tidak timbul kecurigaan dari teman-teman mantan rekan kerja tersangka.

"Dari keterangan tersangka melakukan aksi pencurian untuk modal kawin," tutur Argo.

Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2