Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Resmob Polda Metro Bekuk 4 Kawanan Perampok Spesialis Minimarket Antar Provinsi
2020-09-17 20:11:03
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama jajaran Resmob Ditreskrimum PMJ saat membeberkan barbuk.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk komplotan perampok spesialis minimarket antar provinsi berjumlah 4 orang. Mereka masing-masing berinisial RN (36), PMH (49), JFH (25) dan MD (21).

Empat kawanan perampok tersebut ditangkap terpisah di wilayah Bogor dan Bekasi pada Rabu (9/9/2020) lalu. Dalam proses penangkapan itu, Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yakni melumpuhkan para pelaku dengan timah panas pada bagian kaki lantaran melawan petugas saat ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan ini kerap beraksi menggunakan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) serta menggunakan mobil sewaan.

Para tersangka, lanjut Yusri, setiap beraksi menyamar sebagai pembeli, kemudian pada saat situasi sepi langsung menodongkan senpi dan sajam.

"Korban (karyawan minimarket) ditodong kemudian disuruh menunjukkan tempat brangkas uang disimpan dan mengambil semua uang dalam brangkas," terang Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9)

Menurut hasil pemeriksaan kepolisian, kawanan rampok ini mengaku sudah melakukan aksi perampokan di 4 minimarket, yaitu pada Selasa, 25 Agustus 2020 di Alfamart Lemah Abang Raya 3, Kp. Rawa Lintah RT01/04 Desa Pasir Gombong Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi. Kemudian, pada Kamis, 27 Agustus 2020 di Alfamart Cibuntu Kp. Rawa Banteng RT01/012 Desa Cibuntu Kec. Cibitung Kab. Bekasi. Selanjutnya, pada Kamis, 27 Agustus 2020 di Alfamart, Jl. Letjen R. Suprapto Kp. Cijengkol RT03/01 Desa Cijengkol Kec. Setu Kab. Bekasi.

Dan terakhir, pada Rabu, 09 September 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di Alfamart Kp. Pekopen Timur RT02/02 Desa Lambang Jaya Kec. Tambun Kab. Bekasi.

Berikut lokasi penangkapan para tersangka yang dilakukan Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ dibawah komando AKP Tomy Haryono.

Tersangka, RN, MD, dan JFH dibekuk di warung remang-remang, Pangkalan 12, Jl. Raya Narogong, Limus Nunggal, Kec. Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Sedangkan, tersangka PMH dibekuk dirumahnya di Bantar Gebang Utara, RT01/03, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Dari para tersangka polisi menyita, senpi, 3 sajam, 3 mobil, 4 handphone dan baju yang digunakan saat beraksi serta sejumlah uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2