JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 3 pelaku kawanan perampok nasabah bank yang kerap beraksi di wilayah Bekasi. Masing-masing pelaku berinisial SG (20) alias Irul (MD), DA (30) dan DAP (18) alias Dion. Sementara tiga pelaku lain anggota kawanan ini yakni AL, R, dan B masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, ketiga pelaku itu diringkus tim Resmob Polda Metro Jaya di kontrakan mereka di Gang Manggis 3 RT 2/4, Kelurahan Bojong Menteng, Bekasi pada Sabtu (14/11).
Namun saat dilakukan penangkapan terang Yusri, pelaku SG berupaya melawan petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"SG berupaya melawan petugas dengan senjata mainan, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Begitu dibawa ke RS (Rumah Sakit) tak terselamatkan (meninggal dunia)," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11).
Yusri mengatakan, dari penangkapan itu, para pelaku mengaku baru 3 kali beraksi di kawasan Bekasi sejak Oktober sampai November.
"Namun masih akan kami dalami lagi, karena sangat mungkin merela sudah cukup sering beraksi," ungkap Yusri.
Ia menjelaskan, kawanan ini selalu beraksi bersama-sama dengan peran masing-masing.
"Dua orang berpura-pura sebagai nasabah dan masuk ke dalam bank. Tugasnya mengawasi dan mencari nasabah yang mengambil uang banyak untuk dijadikan sasaran," beber Yusri.
Setelah menentukan sasaran, sambung Yusri, kedua orang ini memberitahu 4 rekannya yang berjaga diluar dengan dua sepeda motor.
"Sehingga 4 rekannya diluar menyasar calon korban. Mereka sudah mempersiapkan paku untuk dilemparkan ke ban mobil calon korban," paparnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, KTP atas nama DA, sejumlah paku, 1 obeng, 1 unit kendaraan roda dua beserta STNK, 1 korek gas berbentuk senjata api.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.(bh/amp) |