JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Sahistya Kurniawan (SK) pelaku kasus tindak pidana pemalsuan, ia mengaku sebagai staf khusus Presiden Republik Indonesia bidang intelijen.
Wadirkrimun Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari mengatakan berdasarkan informasi viral di media sosial perihal orang yang mengaku sebagai staf khusus Presiden Republik Indoneisa.
"Pada sekitar tahun 2007 tersangka SK bertemu inisial H, selanjutnya SK dibuatkan Kartu Tanda Anggota Staf Khusus Presiden dengan harga 5 juta," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (15/3).
Ade menambahkan, untuk menyakinkan SK membuat atribut-atribut staf khusus Presiden.
"Selanjutnya SK membuat kartu nama cetak timbul warna emas, Kartu Indonesia Technical Association (JITA), paneng serta gantung kunci logo Istana Presiden," terangnya.
Polisi menangkap SK pada 28 Februari 2018 lalu, dirumahnya di daerah Gading Serpong, Tangerang.
"Korban secara faktual berjumlah 2 orang yang sudah memesan kartu nama dan paneng kepada SK, uang yang diperoleh SK berjumlah puluhan juta," paparnya.
Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP tentang penipuan.(bh/as) |