Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Rumah Mewah
2016-09-18 15:46:33
 

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (18/9).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kanit V Resmob menangkap lima perampok yang kerap beraksi dirumah mewah di Cluster Citrus Garden, Tambun, Kabupaten Bekasi dan rumah mewah di Perumahan Rafles Hills, Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto menyampaikan dua dari lima tersangka merupakan eksekutor perampokan yakni Ahmad Fauzi alias Bebek (26) dan Nana alias Catrik (36).

Ahmad Fauzi ditangkap Sabtu 10 September lalu, ketika tengah bermain di rumah rekannya daerah Karawang, Jawa Barat. Sementara, Nana ditangkap dirumahnya kawasan Indramayu, Jawa Barat Minggu 11 September 2016 lalu.

Saat melakukan penangkapan Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur, lantaran keduanya mencoba melawan dan kabur saat hendak ditangkap. "Pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2014," kata Budi di Polda Metro Jaya, Minggu (18/9).

Lokasi pertama yang jadi sasaran adalah sebuah rumah mewah di Cluster Citrus Garden, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 21 Agustus. Rumah itu merupakan kediaman Eddy S Suraperwata, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. "Total kerugiannya mencapai Rp100 juta rupiah," ujar Budi.

Lokasi kedua yang disatroni pelaku sebuah rumah mewah di Perumahan Rafles Hills milik Ramses Butar Butar, Jumat 2 September 2016, Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. "Dari Lokasi perumahan Rafles Hills kerugiannya mencapai Rp500 juta," ungkap Budi.

Budi menerangkan, sebelum beraksi kedua pelaku biasanya menyisir lokasi yang jadi target adalah rumah tanpa pagar tralis. "Tersangka lalu menghampiri rumah tersebut dan masuk melalui atap," jelas Budi.

Setelah berhasil masuk, pelaku menodongkan senjata tajam pada para korban. Mereka memaksa korbannya menunjukkan tempat menyimpan barang-barang berharga. Setelah berhasil mengambil barang berharga, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terikat. "Kemudian barang berharga dijual kepada para penadahnya di kawasan Karawang," tambah Budi.

Hasil penelusuran, Polisi menangkap tiga penadah yakni Ade Jaelani (32), Kanta alias Kumis (49), dan Sukarma alias Dion (50). "Mereka sudah tujuh tahun jadi penadah barang curian," lanjut Budi.

Barang bukti yang berhasil diamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, empat telepon genggam, delapan jam tangan mewah hasil curian, dan beberapa barang berharga milik korban. Dari penadah yang ditangkap, Polisi menyita tiga telepon genggam dan sejumlah peralatan untuk melebur emas.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Penadah dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2