JAKARTA, Berita HUKUM - Kanit V Resmob menangkap lima perampok yang kerap beraksi dirumah mewah di Cluster Citrus Garden, Tambun, Kabupaten Bekasi dan rumah mewah di Perumahan Rafles Hills, Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto menyampaikan dua dari lima tersangka merupakan eksekutor perampokan yakni Ahmad Fauzi alias Bebek (26) dan Nana alias Catrik (36).
Ahmad Fauzi ditangkap Sabtu 10 September lalu, ketika tengah bermain di rumah rekannya daerah Karawang, Jawa Barat. Sementara, Nana ditangkap dirumahnya kawasan Indramayu, Jawa Barat Minggu 11 September 2016 lalu.
Saat melakukan penangkapan Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur, lantaran keduanya mencoba melawan dan kabur saat hendak ditangkap. "Pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2014," kata Budi di Polda Metro Jaya, Minggu (18/9).
Lokasi pertama yang jadi sasaran adalah sebuah rumah mewah di Cluster Citrus Garden, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 21 Agustus. Rumah itu merupakan kediaman Eddy S Suraperwata, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. "Total kerugiannya mencapai Rp100 juta rupiah," ujar Budi.
Lokasi kedua yang disatroni pelaku sebuah rumah mewah di Perumahan Rafles Hills milik Ramses Butar Butar, Jumat 2 September 2016, Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. "Dari Lokasi perumahan Rafles Hills kerugiannya mencapai Rp500 juta," ungkap Budi.
Budi menerangkan, sebelum beraksi kedua pelaku biasanya menyisir lokasi yang jadi target adalah rumah tanpa pagar tralis. "Tersangka lalu menghampiri rumah tersebut dan masuk melalui atap," jelas Budi.
Setelah berhasil masuk, pelaku menodongkan senjata tajam pada para korban. Mereka memaksa korbannya menunjukkan tempat menyimpan barang-barang berharga. Setelah berhasil mengambil barang berharga, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terikat. "Kemudian barang berharga dijual kepada para penadahnya di kawasan Karawang," tambah Budi.
Hasil penelusuran, Polisi menangkap tiga penadah yakni Ade Jaelani (32), Kanta alias Kumis (49), dan Sukarma alias Dion (50). "Mereka sudah tujuh tahun jadi penadah barang curian," lanjut Budi.
Barang bukti yang berhasil diamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, empat telepon genggam, delapan jam tangan mewah hasil curian, dan beberapa barang berharga milik korban. Dari penadah yang ditangkap, Polisi menyita tiga telepon genggam dan sejumlah peralatan untuk melebur emas.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Penadah dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(bh/as) |