Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Resmob Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pencurian dan Judi
2016-10-23 15:50:53
 

Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto dan Kanit IV Resmob Kompol Teuku Arsya Khadaf saat jumpa pers gelar perkara dengan barang bukti dan para tersangka di Polda Metro Jaya, Minggu (23/10).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya banyak mengungkap kasus kriminal dua pekan terakhir yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya,

Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto mengatakan, ada beberapa faktor penyebab munculnya tingkat kriminal, seperti faktor ekonomi dan kesempatan.

"Misalnya maraknya kasus pencurian sepeda motor atau rumah kosong, pelaku melakukan karena melihat kesempatan. Sepeda motor di parkir sebarang tempat atau rumah kosong kelihatan dari lampu teras yang tidak dimatikan pada siang hari, ini membuat pelaku memiliki kesempatan," ujar AKBP Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Minggu (23/10).

Bahkan, modus baru pencuri sepeda motor mempunyai master kunci. Dengan menggunakan master kunci pencuri dengan cepat melakukan aksinya.

"Kasus master kunci, disarankan bagi pengguna sepeda motor bila parkir harus menggunakan kunci ganda," katanya.

Selanjutnya, Kanit IV Resmob Kompol Teuku Arsya Khadafi mengungkapan kasus judi togel Singapura dan judi bola.

Tersangka Toni Darmawan melakukan perjudian di jalan Bungur Besar XVI Kemayoran, Jakarta Pusat. "Omset tersangka perbulan mencapai 50 juta," ungkap Kompol Arsya.

Barang bukti yang diamankan 20 buku tabungan BCA, satu ATM BCA, satu kalkulator dan enam handphone.

Kemudian, Kanit II Resmob mengungkap kasus perjudian. Tidak tanggung-tanggung, praktik perjudian tersebut dilakukan pelaku di dekat pos polisi lalu lintas (Pospol Lantas) di Cawang, Jakarta Timur.

"Perjudian ini kita tindaklanjuti dari laporan masyarakat ada praktik judi jenis togel Hongkong di dekat Pospol Lantas Cawang," papar Kompol Deddy Kurniawan.

Satu tersangka atas nama Goti Tarihoran (49) berhasil ditangkap pada Senin 17 Oktober 2016. Polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial H daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka menawarkan judi togel Hongkong kepada teman-temannya mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Sebelum nomor togel keluar, perjudian dilakukan setiap hari.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2