Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
RPP Tembakau
Ribuan Massa Penolak RPP Tembakau Menuju Kemenkes
Tuesday 03 Jul 2012 11:15:21
 

Aksi Demo Komunitas Kretek Menolak RPP Tembakau (Foto: Ist)
 

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ribuan massa dari kelompok petani Jawa Tengah dan Jawa Timur, pedagang asongan, serta dituntun oleh pegiat Komunitas Kretek, menuju gedung Kemenkes, siang ini, Selasa (3/07), pukul 10.00 WIB, Jakarta.

Salah satu pegiat Komunitas Kretek, Alfa Gumilang, menyatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, “massa akan segera sampai ke Kemenkes.”

Aksi ini menolak adanya pasal yang tidak menguntungkan bagi petani tembakau di Jawa Tengah dan Jawa Timur khususnya, dan petani tembakau maupun pedagang rokok umumnya. Di dalam RPP, ada pasal yang mengarahkan para petani untuk mengganti tanaman tembakau.

Kepada pewarta, Koordinator Komunitas Kretek Abisyam Demosa mengatakan, pasal diversifikasi tanam tidak disertai jaminan bagi para petani. Akibatnya, dampak buruknya akan dialami para petani itu sendiri.

"Pemerintah boleh bilang kalau ini tidak mengancam petani dan hanya mengatur industri. Tapi kalau industri kena, petani pasti kena, karena hampir seluruh tembakau terserap industri. Kalau masih tetap disahkan, kami akan membawa massa lebih besar. Karena ini mengancam banyak sektor," papar Abisyam.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2