JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ribuan massa dari kelompok petani Jawa Tengah dan Jawa Timur, pedagang asongan, serta dituntun oleh pegiat Komunitas Kretek, menuju gedung Kemenkes, siang ini, Selasa (3/07), pukul 10.00 WIB, Jakarta.
Salah satu pegiat Komunitas Kretek, Alfa Gumilang, menyatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, “massa akan segera sampai ke Kemenkes.”
Aksi ini menolak adanya pasal yang tidak menguntungkan bagi petani tembakau di Jawa Tengah dan Jawa Timur khususnya, dan petani tembakau maupun pedagang rokok umumnya. Di dalam RPP, ada pasal yang mengarahkan para petani untuk mengganti tanaman tembakau.
Kepada pewarta, Koordinator Komunitas Kretek Abisyam Demosa mengatakan, pasal diversifikasi tanam tidak disertai jaminan bagi para petani. Akibatnya, dampak buruknya akan dialami para petani itu sendiri.
"Pemerintah boleh bilang kalau ini tidak mengancam petani dan hanya mengatur industri. Tapi kalau industri kena, petani pasti kena, karena hampir seluruh tembakau terserap industri. Kalau masih tetap disahkan, kami akan membawa massa lebih besar. Karena ini mengancam banyak sektor," papar Abisyam.(bhc/frd)
|