JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gembong teroris Umar Patek akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2) nanti. Sekitar 3.000 personel polisi dikerahkan untuk menjaga persidangan terhadap otak pengeboman sejumlah gereja pada malam Natal 2000 dan Bom Bali I tersebut.
“Untuk pengamanan sidang ini, Polda Metro Jaya akan menurunkan sekitar 3.000 personel. Hal ini untuk menjaga kelancaran sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atau nama terdakwa Umar Patek,” kata Humas PN Jakarta Barat, Mirdin Alamsyah yang dihubungi wartawan, Jumat (10/2).
Menurut dia, persidangan kasus ini akan dipimpin majelis hakim Lexsy Mamoto. Ia merupakan Ketua PN Jakarta Barat. Agenda persidangan perdana itu adalah pembacaan dakwaan terhadap perkara tindak pidana yang disangkakan kepada Umar Patek tersebut. “Tim penuntut umum akan menyampaikan surat dakwaan dalam siding perdana itu,” jelas Mirdin.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan, terdakwa Umar Patek akan dijerat dengan dakwaan berlapis. Untuk dakwaaan pertama, ia disangkakan melanggar pasal 15 jo pasal 9 jo pasal UU Nomor 13c 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sedangkan untuk dakwaan kedua, suami dari Ruqoyah binti Husen Luceno ini juga dijerat pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Lalu, juga dijerat dengan pasal 266 ayat (1) dan pasal 266 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sementara yang terakhir, dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Nomor12/Darurat/1951 tentang penggunaan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
"UU Terorisme dapat dikenakan karena ada rangkaian fakta yang dilakukan oleh Umar Patek dalam unsur pasal pada UU tersebut. Kami menjeratnya secara berlapis, agar terdakwa Umar Patek tidak bias lolos dari tanggung jawab hukumnya yang telah banyak menelan korban jiwa,” tutur Noor.
Ditambahkan Noor, dirinya belum dapat menjelaskan fakta perbuatan atas tindakan Umar Patek. Fakta perbuatan tersebut akan dibeberkan dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana nanti. “Tunggu saja persidangannya,” paparnya.
Hukuman Mati
Sementara itu, Koordinator Tim pembela Muslim (TPM) Palu, Ashluddin Hatjani menyatakan bahwa pihaknya merupakan kuasa hokum dari terdakwa Umar Patek. Ia mengakui bahwa kliennya dijerat dengan dakwaan berlapis yang dapat terancam hukuman mati. “Dakwaan kepada Umar Patek adalah menyembunyikan informasi kegiatan terorisme hingga memiliki bahan peledak secara ilegal dan perencanaan serta percobaan pembunuhan,” jelas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Umar Patek alias Abu Syeikh alias Umar Arab diduga bergabung dengan kelompok Islam garis keras di Afganistan sekitar 1990-an. Ia disebut pernah bergabung bersama Front Pembebasan Islam Moro (MILF) di Mindanao pada 1995.
Namun, nama Umar Patek baru terungkap oleh para pelaku dan saksi sebagai salah satu dalang Bom Bali I yang terjadi 12 Oktober 2002 silam. Ia digambarkan memiliki keahlian sebagai peracik dan perangkai bom. Akibat ledakan bom di Kuta, Bali itu, lebih dari 200 orang tewas. Sebagian besar dari korban tewas itu adalah WNA.
Patek juga dikatakan pernah menjadi instruktur di kamp militer Jemaah Islamiyah di Hudaibiyah, Mindanao Selatan, Filipina. Setelah menjadi buronan bertahun-tahun, dia dua kali dikabarkan tewas. Tapi Patek ditangkap aparat intelijen Pakistan pada akhir Maret 2011 lalu. Ia ditangkap di Abbottabad, Pakistan.
Muncul dugaan bahwa dia berada di sana untuk menemui pemimpin Al Qaida, Osama bin Laden. Tetapi pihak intelijen militer AS menyatakan bahwa penangkapan Umar patek itu merupakan sebuah kebetulan. Ia ditangkap secara tidak sengaja oleh petugas gabungan keamanan Pakistan yang saat itu menggelar operasi khusus mencari target yang sebenarnya bukan Umar Patek.(dbs/wmr/bie)
|