SAMARINDA, Berita HUKUM - Dalam rilis pers akhir tahun Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Kapolres Samarinda Kombes Polisi Dr Eriadi, SH. MSi yang di dampingi para Kasat dan Kapolsek di wilayah hukum Polres Samarinda pada, Jumat (30/12) terungkap bahwa, selain kasus Curanmor menduduki peringkat pertama dengan 714 kasus, kasus narkoba juga masih tetap tinggi dengan menduduki peringkat kedua sebanyak 509 kasus, yang meningkat dari tahun sebelumnya dengan 307 kasus dan merupakan perhatian serius dari Kapolresta Samarinda beserta jajarannya.
"Peredaran narkoba menjadi persoalan serius di Kota Samarinda, sepanjang 2016, ada 509 kadus dan 747 orang menjadi tersangka yang diungkap kepolisian, dengan beragam barang bukti narkoba berupa Ganja, Ekstasi, Sabu-sabu, doubel L dan hp total senilai Rp 13,5 miliar," ujar Kapolres Kombes Eriadi, dalam rilisnya dihadapan puluhan media, Jumat (30/12).
Dari total pengungkapan kasus narkoba di tahun 2016 dengan barang bukti senilai Rp 13,5 milyar tersebut diantaranya, Ganja serberat 17.808.68 gram, Ekstasi sebanyak 3.007 butir, Sabu seberat 5.131,81 gram, doubel L sebanyak 145.913 butir serta 447 hp dan uang tunai senilai Rp 450.712.000,-.
Sepanjang tahun 2016, Samarinda menjadi sasaran empuk bandar untuk berbisnis narkoba, sebab semakin gencar pengungkapan kasus oleh Kepolisian, bandar dan pengedar tidak pernah surut dengan bisnis narkoba, hal tersebut dibuktikan disetiap operasi baik bandar maupun pengedar narkoba juga terjaring.
"Samarinda seksi buat bisnis narkoba, ada sistem antar jaringan peredaran narkoba yang masih berjalan, masih ada ruang mereka untuk bergerak bisnis narkoba. Dugaan kita rata-rata mereka yang jalani hukuman di penjara masih bisa membina jaringan di luar penjara, itu dugaan kita dan mungkin masih diberi kesempatan untuk berhubungan dengan luar penjara, melalui sarana telepon selular," cetus Kombes Pol. Eriadi.
Terpisah, Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah menambahkan, dari 509 kasus narkoba dan 747 tersangka dengan rincian sebanyak 650 orang pengedar dan 97 orang pemakai, barang bukti yang disita Kepolisian antara lain 17,8 kg ganja, 5 kg sabu, 3.007 butir ekstasi serta 145.913 butir dobel L.
"Dari 747 orang tersangka tersebut 11 orang diantaranya PNS, 9 mahasiswa, 4 pelajar dan pekerja swasta 479 orang, pengangguran 149 orang dan ibu rumah tanggal ada 37 orang," ujar Belny.
Sementara, Kapolresta Samarinda juga mengatakan, selain kasus narkoba yang menjadi perhatian khusus, kasus kebijakan Kapolri juga dipaparkan, kasus perjudian di tahun 2016 ada 78 kasus dari tahun sebelumnya 30 kasus atau naik 160 persen, kasus Illegal logging hanya 1 kasus atau menurun dari tahun sebelumnya ada 3 kasus lalu ilegal oil ade 3 kasus di tahun 2016 juga tren menurun di tahun 2015 ada 9 kasus, serta hal yang sama juga ada penurunan dengan penanganan kasus korupsi di tahun 2015 ada 4 kasus namun di tahun 2016 hanya ada 2 kasus.(bh/gaj) |