Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Rizal Ramli
Rizal Ramli: Jangan Benturkan Pengusaha dan Buruh
Wednesday 23 Oct 2013 01:51:30
 

Ilustrasi, Demo Buruh.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengusaha dan buruh bukanlah pihak yang seharusnya diposisikan berhadapan sebagai lawan. Justru pengusaha dan buruh adalah dua potensi yan harus disinergikan untuk membangun ekonomi Indonesia. Jika sinergi ini bisa diwujudkan, Indonesia akan mampu tumbuh di atas 10% dan menjadi salah satu raksasa Asia.

“Kemarin di Istora Senayan, berkumpul lebih dari 30.000 buruh, guru, warga nahdiyin, dan pengusaha. Ini jadi bukti bahwa pengusaha dan buruh bisa bersama-sama. Jangan lagi benturkan pengusaha dan buruh. Kalau buruh dan pengusaha bisa bersinergi, akan mampu membawa Indonesia menjadi raksasa Asia yang tumbuh di atas 10% dalam beberapa dekade ke depan,” ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rizal Ramli, saat membuka Munas VII Kadin Indonesia, di Jakarta, Selasa (22/10).

Menurut ekonom senior yang gigih dan konsisten mengusung ekonomi konstitusi ini, seharusnya pengusaha dan pemerintah mencoba memahami latar belakang mengapa buruh menuntut kenaikan upah yang dianggap tinggi. Buruh adalah juga bagian dari rakyat Indonesia yang termarjinalkan. Sebagian besar rakyat merasakan beban hidup yang semakin berat seiring dengan naiknya harga berbagai bahan pangan, biaya transportasi, dan perumahan.

Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid ini menegaskan, tingginya harga kebutuhan pangan adalah buah dari kebijakan ekonomi, khususnya perdagangan yang keliru. Dipertahankannya sistem kuota impor telah melahirkan kelompok-kelompok kartel yang merugikan bangsa dan rakyat Indonesia. Pada saat yang sama, kartel-kartel ini mendikte harga untuk memperoleh keuntungan sangat besar, yang sebagian mereka gunakan untuk menyogok pejabat-pejabat korup.

“Kadin justru harus melobi pemerintah, agar sistem kartel yang hanya menguntungkan segelintir pemain besar dihapuskan. Saat ini rakyat kita membayar harga daging sapi, gula, dan kedelai 100% lebih mahal dibandingkan harga di pasar internasional. Saya yakin, kalau sistem kartel dihapuskan, harga berbagai bahan pangan itu bisa turun hingga 80%. Lagi pula, dengan dihapuskannya sistem kartel, maka pengusaha di daerah juga bisa mengimpor gula, kedelai, daging sapi dan lainnya. Tentu saja, mereka juga harus membayar tarif yang wajar sehingga tidak merugikan petani,” ungkap Rizal Ramli yang disambut gemuruh tepuk tangan peserta Munas.

Masih terkait sinergi pengusaha dan buruh, Menteri Keuangan era Gus Dur ini menyarankan agar Kadin melobi pemerintah agar bisa menyediakan perumahan murah yang tidak jauh dari pusat-pusat industri. Selain itu, Kadin sebagai wadah pengusaha, harus bisa meyakinkan pemerintah tentang keharusan penyediaan sistem transportasi massal yang murah, aman, dan nyaman.

“Begitulah seharusnya fungsi Kadin, yaitu sebagai kekuatan yang menodorong dilahirkannya kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi. Jangan lagi Kadin hanya menjadi alat para para pengurusnya untuk memperoleh proyek seperti selama ini. Ketua dan pengurus Kadin harus benar-benar bekerja untuk seluruh anggotanya. Jangan cuma bangga ditenteng-tenteng Presiden atau menteri ke berbagai acara ini-itu, sementara secara substansial justru sama sekali tidak berperan,” paparnya yang kembali disambut tepuk tangan meriah peserta Munas.

Sehubungan dengan itu, Rizal Ramli mengajak seluruh pengusaha untuk menjadikan Munas ke-7 kali ini sebagai momentum kebangkitan pengusaha. Langkah itu diawali dengan menjadikan kadin sebagai wadah pengusaha yang berwibawa dan disegani. Jangan lagi menjadikan Kadin hanya semata-mata sebagai alat untuk memperoleh proyek-proyek dari pemerintah.

“Sebagai pengusaha, boleh saaja dan memang sudah seharusnya berbisnis, termasuk mencari proyek. Tapi itu silakan secara individu, bukan organisasi. Kadin harus mampu mendorong dilahirkannya kebijakan-kebijakan untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah Munas Nur Achmad Affandi menjelasan, Munas kali ini dihadiri 27 Kadinda provisini dan 25 asosiasi sebagai Anggota Luar Biasa (ALB). Dengan demikian Munas kali ini sudah jauh melampaui quorum yang dibutuhkan. Sedangkan agenda Munas adalah merumuskan kebijakan sebagai rekomendasi, menyusun program umum, dan memilih Ketua umum dan formatur. Sinergi Buruh dan Pengusaha Jadikan Indonesia Raksasa Asia.(rls/rrl/edy/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Rizal Ramli
 
  Tinta Emas Sang Begawan Ekonomi dan Pejuang Demokrasi
  Rizal Ramli Siaga Nyapres
  Dituding SARA, Rizal Ramli: Yang Dikritik Itu Negara China, Bukan Etnis Tionghoa!
  Ekonomi Nyungsep, Ramalan Rizal Ramli 9 Bulan Lalu Yang Jadi Kenyataan
  Dituduh Haus Jabatan, Rizal Ramli: Mari Bung Rebut Kembali, Lagu Perjuangan Yang Relevan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2