Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Rizal Ramli
Rizal Ramli Didampingi Pengacara Otto Hasibuan Memenuhi Panggilan Dirkrimum PMJ
2018-10-24 14:33:23
 

Rizal Ramli didampingi Pengacara Otto Hasibuan memenuhi panggilan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Rabu (24/10).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rizal Ramli memenuhi panggilan Dirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) terkait laporan Partai Nasdem. Rizal Ramli pada hari ini didampingi 40 tim pengacara.

"Terima kasih kepada teman-teman lawyer membela rakyat miskin dengan cara otonomi. Kami melihat ada panggilan kepada Rizal Ramli atas laporan Partai Nasdem. Surat panggilan yang disampaikan ke Rizal Ramli, kami melihat tidak ada surat perintah penyelidikan, sedangkan kita tau penyelidikan itu untuk rangkaian yang dilakukan penyidik untuk menentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak," ujar Otto Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10).

Menurut Otto, ketika saya share berita minta bantu bang Rizal Ramli karena mau membela petani dan nelayan dalam waktu hanya 4 jam terkumpul 720 orang. Dan pada waktu besoknya sampai 1500 orang yang bersedia membantu, setelah itu kami stop.

"Laporan kepada Rizal Ramli, kami baca sebenarnya tidak sesuai dengan fakta. Ada bagian tertentu yang dihilangkan dari ucapan Rizal Ramli dan ada yang dikutip secara berbeda. Sehingga kami tidak tau sebenarnya yang dilaporkan ini pembicaraan Rizal Ramli yang mana," jelas Otto.

Kalau benar ada hang dihilangkan ini perisitwa hukum tersendiri. Nanti kita klarifikasi ke penyidik kenapa ada bagian pembicaraan atau omongan dari Rizal Ramli dihilangkan dari laporan tersebut

Muda-mudahan tidak ada kriminalisasi kepada seorang tokoh-tokoh lagi. Kriminalisasi terhadap tokoh pembela petani nelayan di republik ini kami percaya polisi muda-mudaan bisa profesional.

"Kami membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kita prepare saja karena kita tidak tau polisi mau tanya apa. Rekaman pembicaraan Rizal Ramli kita siapkan, kita ketik ulang," bebernya.

Sebelumnya, Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).

Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018 dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.

Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Rizal Ramli
 
  Tinta Emas Sang Begawan Ekonomi dan Pejuang Demokrasi
  Rizal Ramli Siaga Nyapres
  Dituding SARA, Rizal Ramli: Yang Dikritik Itu Negara China, Bukan Etnis Tionghoa!
  Ekonomi Nyungsep, Ramalan Rizal Ramli 9 Bulan Lalu Yang Jadi Kenyataan
  Dituduh Haus Jabatan, Rizal Ramli: Mari Bung Rebut Kembali, Lagu Perjuangan Yang Relevan
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2