Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Rosa Akui Ada Menteri yang Minta Fee
Monday 20 Feb 2012 02:12:23
 

Mindo Rosalina Manulang (Foto: Ist)
 
*Ada juga aliran dana Rp 180 miliar untuk fee dari dua proyek

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang, Ahmad Rifai menyatakan bahwa kliennya itu pernah bertemu dan melobi menteri untuk mendapatkan proyek bagi PT Permai Grup. Bahkan, ada menteri yang meminta fee 8 persen. Tak hanya itu, ada aliran dana ke menteri hingga Rp 180 miliar untuk fee dari dua proyek.

“Klien saya (Rosa Manulang-red) mengatakan ada menteri yang minta fee delapan persen, kalau ingin tender proyek di kementerian bersangkutan dimenangkan Permai Grup. Bahkan, ada dua proyek, (menerima) sekitar Rp 100 miliar dan Rp 80 miliar. Saya yakin ini masih banyak lagi, soalnya Bu Rosa belum cerita banyak,” kata Ahmad Rifai kepada wartawan, usai acara diskusi di Jakarta, Minggu (19/2).

Menurut dia, pemberian fee itu diberikan kepada menteri tersebut, setelah sebelumnya membuat janji terlebih dahulu. Rosa dan sang menteri itu bertemu di rumah dinas menteri bersangkutan. Pemberian fee itu terjadi sekitar pertengahan 2010 lalu. “Awalnya ada janjian ketemu di rumah dinas, sekitar pertengahan 2010. Pokoknya, nanti juga (terungkap)," tutur dia tanpa mau merinci lebih lanjut.

Selain itu, Rosa juga sempat menyatakan soal adanya aliran dana kepada seorang komisioner dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, lagi-lagi Rifai kembali enggan membeberkannya identitas penerima uang itu. Bahkan, dia enggan menyebutkan nilai uangnya, kapan serta di mana hal itu dilakukan. “Sabar saja, pasti semuanya akan terungkap,” imbuhnya kembali berteka-teki.

“Tugasnya Bu Rosa sebagai Direktur Marketing Permai Group juga disuruh dua orang pemilik perusahaan tersebut, yakni AU (Anas Urbaningrum-red) dan MN (Muammad Nazaruddin-red). Beberapa kementerian yang dilobi, di antaranya Kemenhub, Kemendiknas (sekarang Kemendikbud), Kementerian ESDM, Kemenkes, Kemenag dan Kemennakertrans. Bahkan, termasuk Kejaksaan Agung.

Rifai menolak menjelaskan secara rinci lobi menteri oleh Rosa tersebut. Ia hanya menyebutkan sejumlah aliran dana ke sejumlah kementerian tersebut terkait sejumlah proyek pembangunan. Proyek itu antara lain, yakni Balai Latihan Kerja Tenaga Kerja Indonesia (BLKI) di Kemennakertrans, proyek Pelabuhan Indonesia (Pelindo), proyek PT Angkasa Pura, proyek pengadaan pesawat latih di Pondok Cabe (Tangerang), dan pengadaan laboratorium komputer di Univesitas Negeri Jakarta (UNJ).

“Dalam kasus UNJ, AU dan MN telah memerintahkan Rosa untuk mengambil bagian dari proyek tersebut. Sebagai bawahan, Bu Rosa hanya melakukan perintah kedua atasannya itui,” beber Rifai yang kembali tidak mau merinci hal yang dimaksudkannya itu.

Seperti diketahui, dalam kasus UNJ ini, bermula dari pengadaan alat laboratorium dan alat penunjang laboratorium pendidikan Tahun Anggaran APBN 2010 dengan nilai proyek Rp17 miliar. Pemenang tender proyek adalah PT Marell Mandiri. Tapi yang mengerjakan proyek adalah PT Anugerah Nusantara yang merupakan satu konsorsium dengan PT Permai Grup.

Sementara dalam pelaksanaannya proyek itu, diduga terjadi penggelembungan harga dan sebagian spesifikasi barang tidak sesuai kualitas dengan yang diinginkan. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Pembantu Rektor III UNJ Fakhrudin selaku pejabat pembuat komitmen dan dosen Fakultas Teknik UNJ Tri Mulyono selaku ketua panitia lelang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2