Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Rosa Akui Hanya Jalankan Perintah Nazaruddin
Wednesday 14 Sep 2011 13:09:40
 

Terdakwa Mindo Rosalina Manulang (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa perkara dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Mindo Rosalina Manullang alias Rosa Manulang bersikukuh tak bersalah melakukan kejahatan korupsi. Alasannya, ia hanya menjalankan perintah dari atasannya sekaligus pemilik PT Anak Negeri, M Nazaruddin.

Sikap terdakwa Rosa yang bersikukuh tak bersalah itu, disampaikannya saat membacakan nota keberatan (pledoi) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9). Menurut dia dalam pledoinya sendiri, dirinya tidak tahu menahu soal suap tersebut. Ia hanya menjalankan perintah M Nazaruddin untuk menyerahkan uang kepada sejumlah orang.

Terdakwa Rosa mengaku tak pernah menerima sepeser pun dari keloyalannya menjalankan perintah atasan. "Saya karyawan biasa yang hanya menerima gaji. Saya tidak pernah menerima jatah dari hasil proyek," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri itu memang tak dapat menyembunyikan kesedihannya itu, saat membacakan nota pembelaannya tersebut. Tuntutan empat tahun penjara yang disampaikan JPU Agus Salim dalam persidangan sebelumnya, membuat dia sangat sedih. Ia pun tak membayangkan tugansya melaksanakan perintah atasan berujung bui seperti ini.

Rosa pun sempat terisak-isak, ketika menyatakan dirinya selama di tahanan tidak bertemu dengan dua buah hatinya yang masih membutuhkan kasih sayangnya dari orang tua. "Saya mempunyai dua anak yang masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang dari saya. Tapi sudah tiga bulan saya tidak bisa bertemu dengannya sejak ditangkap KPK," kata Rosa sambil terisak. \

Terdakwa dugaan penyuapan terhadap Semenpora Wafid Muharram ini pun ingin hukuman terhadapnya dijatuhkan seringan-ringannya. "Saya memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi saya dan anak-anak saya," harap Rosa.

Pengakuan ini menggugah nurani ketua majelis hakim Suwedya. Ia yang yang memimpin pemeriksaan terhadap terdakwa Rosa itu, meminta JPU dan penasihat hukum untuk memperhatikan keluhan ini. Suwedya pun meminta Rosa tetap tenang dan tidak terlalu memikirkan perihal tersebut, agar tidak semakin membebani pikirannya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Rosa, Djufri Taufik menyampaikan hal senada dengan keinginan kliennya. Rosa hanya menjalankan perintah dari Nazaruddin tanpa tahu apa yang dikerjakannya itu akan membawanya terjerat hukum. "Rosa hanya karyawan biasa yang tidak bisa memutuskan. Rosa hanya menjalankan perintah dari M Nazaruddin sebagai pemilik perusahaan. Utnuk itu, kami mohon majelis menghukum seringan-ringannya," tandasnya.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2