JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang dituntut hukuman pidana penjara selama empat tahun. Mantan manajer marketing PT Anak Negeri, perusahaan milik M Nazaruddin itu, dinilai secara sah dan menyakinkan melakukan tindak penyuapan terkait proyek pembangunan wisma atlet untuk SEA Games.
Selain pidana badan, terdakwa Rosa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subside enam bulan kurungan. Demikian tuntutan hukum yang disampaikan JPU Agus Salim dalam persidanga kasus tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).
Begitu mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa Rosa Manulang tak bisa menahan haru. Ia langsung menutup wajah dengan kedua tangannya. Tubuh tampak sedikit berguncang. Ia sempat diam sejenak menenangkan diri, sebelum menghampiri kursi tim penasihat hukumnya untuk berkonsultasi. Setelah itu, ia menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota keberatan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya pada Rabu (14/9) nanti.
Sementara dalam tuntutannya tersebut, JPU Agus Salim menyatakan, terdakwa Rosa telah terbukti memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara yang dalam hal ini adalah Sesmenpora Wafid Muharram dan anggota DPR M Nazarudin.
Pemberian tersebut diterima Wafid dalam bentuk tiga lembar cek yaitu satu lembar cek terbitan BCA dengan nomor seri Ao 846567 senilai Rp 1.176.600.000, satu lembar cek BCA bernomor seri AO 846570 senilai Rp 1.203.750.000 dan cek terbitan Bank Mega nomor seri MH 694713 senilai Rp909.500.000.
Cek tersebut diberikan Rosa bersama Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris kepada Wafid di kantor Kemenpora, Jakarta pada 21 April lalu. Cek tersebut merupakan jatah success fee atau komisi Wafid karena telah membantu memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 191,6 miliar. (mic/spr)
|