Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Rosa Manulang Dituntut Empat Tahun Penjara
Wednesday 07 Sep 2011 17:13:58
 

Terdakwa Rosa Manulang (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang dituntut hukuman pidana penjara selama empat tahun. Mantan manajer marketing PT Anak Negeri, perusahaan milik M Nazaruddin itu, dinilai secara sah dan menyakinkan melakukan tindak penyuapan terkait proyek pembangunan wisma atlet untuk SEA Games.

Selain pidana badan, terdakwa Rosa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subside enam bulan kurungan. Demikian tuntutan hukum yang disampaikan JPU Agus Salim dalam persidanga kasus tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).

Begitu mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa Rosa Manulang tak bisa menahan haru. Ia langsung menutup wajah dengan kedua tangannya. Tubuh tampak sedikit berguncang. Ia sempat diam sejenak menenangkan diri, sebelum menghampiri kursi tim penasihat hukumnya untuk berkonsultasi. Setelah itu, ia menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota keberatan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya pada Rabu (14/9) nanti.

Sementara dalam tuntutannya tersebut, JPU Agus Salim menyatakan, terdakwa Rosa telah terbukti memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara yang dalam hal ini adalah Sesmenpora Wafid Muharram dan anggota DPR M Nazarudin.

Pemberian tersebut diterima Wafid dalam bentuk tiga lembar cek yaitu satu lembar cek terbitan BCA dengan nomor seri Ao 846567 senilai Rp 1.176.600.000, satu lembar cek BCA bernomor seri AO 846570 senilai Rp 1.203.750.000 dan cek terbitan Bank Mega nomor seri MH 694713 senilai Rp909.500.000.

Cek tersebut diberikan Rosa bersama Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris kepada Wafid di kantor Kemenpora, Jakarta pada 21 April lalu. Cek tersebut merupakan jatah success fee atau komisi Wafid karena telah membantu memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 191,6 miliar. (mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2