Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Rosa Manulang Dituntut Empat Tahun Penjara
Wednesday 07 Sep 2011 17:13:58
 

Terdakwa Rosa Manulang (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang dituntut hukuman pidana penjara selama empat tahun. Mantan manajer marketing PT Anak Negeri, perusahaan milik M Nazaruddin itu, dinilai secara sah dan menyakinkan melakukan tindak penyuapan terkait proyek pembangunan wisma atlet untuk SEA Games.

Selain pidana badan, terdakwa Rosa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subside enam bulan kurungan. Demikian tuntutan hukum yang disampaikan JPU Agus Salim dalam persidanga kasus tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).

Begitu mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa Rosa Manulang tak bisa menahan haru. Ia langsung menutup wajah dengan kedua tangannya. Tubuh tampak sedikit berguncang. Ia sempat diam sejenak menenangkan diri, sebelum menghampiri kursi tim penasihat hukumnya untuk berkonsultasi. Setelah itu, ia menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota keberatan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya pada Rabu (14/9) nanti.

Sementara dalam tuntutannya tersebut, JPU Agus Salim menyatakan, terdakwa Rosa telah terbukti memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara yang dalam hal ini adalah Sesmenpora Wafid Muharram dan anggota DPR M Nazarudin.

Pemberian tersebut diterima Wafid dalam bentuk tiga lembar cek yaitu satu lembar cek terbitan BCA dengan nomor seri Ao 846567 senilai Rp 1.176.600.000, satu lembar cek BCA bernomor seri AO 846570 senilai Rp 1.203.750.000 dan cek terbitan Bank Mega nomor seri MH 694713 senilai Rp909.500.000.

Cek tersebut diberikan Rosa bersama Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris kepada Wafid di kantor Kemenpora, Jakarta pada 21 April lalu. Cek tersebut merupakan jatah success fee atau komisi Wafid karena telah membantu memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 191,6 miliar. (mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2